Lakukan Kekerasan Pada Anak, Khotijah Divonis 5 Bulan

- Editorial Team

Selasa, 25 Agustus 2015 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

khodijahkabargresik_ Dengan wajah tertunduk, Khotijah mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengedilan negeri Gresik, Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakuman penganiaayaan atau melakukan kekerasan pada anak,

Khodijah (46) waraga Jalan Sunan Prapen, Desa Klangonan, Kecamatan Kebomas di vonis dengan hukuman penjara selama 5 bulan serta denda Rp. 5 juta subsidair kurungan 2 bulan, Selasa (25/08).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Dyno Kriesmiardi yang menginginkan agar terdakwa di hukum selama 8 bulan dan denda Rp. 5 juta subidair kurungan 4 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

BACA JUGA : URUTAN PASANGAN CALON PILBUP GRESIK 2015

 

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang di ketuai Djuanto dengan anggota I Putu Gede Astawa serta Bintang AL menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan dari keterangan saksi anak korban dan saksi lainnya mengungkapkna bahwa benar terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap anak korban,  sebut saja  Bunga dengan cara menampar menggunakan punggung tangan yang mengenai pipi anak korban.

Baca Juga :  Makam Penuh, Warga Tuntut Lahan Baru

” Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan atau melakukan kekerasan pada korban yang masih belum dewasa.

Terdakwa melanggar ketentuan dari pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.24 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Djuanto saat membacakan putusan. Atas putusan ini terdakwa Khodijah melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga di lakukan oleh jaksa penuntut umum. “Kami akan laporkan dulu kepada pimpinan, menerima atau banding,” jelas Dyno.

Baca Juga :  Awas Lho Pejabat Yang Pelit Informasi Bisa Dipenjara

Seperti diberitakan, terdakwa Khodijah diseret ke meja hijau karena di dakwa telah melakukanan tindak pidana penganiayaan dan tindak kekerasan pada anak. Peristiwa itu terjadi hari Rabu 04 februari 2015 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di jalan Sunan prapen Gresik. Saat itu setelah acara manaqiban ,  anak korban mengantarkan soto ke tetangga. kemudian  anak korban melihat terdakwa mengata-ngatai nenek anak korban. Lalu anak korban menghampiri terdakwa dan bertanya kenapa koq mengatai-ngatai neneknya lalu terjadi penganiayaan dan kekerasan pada anak korban. (rk)

 

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan
Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP
Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal
Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari
Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket
Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur
PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur
Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:29 WIB

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan

Senin, 3 Februari 2025 - 23:08 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:47 WIB

Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:18 WIB

Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:07 WIB

Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Urun Rembug Pilrek UMG Periode 2025-2029

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:42 WIB