kabargresik_ Dengan wajah tertunduk, Khotijah mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengedilan negeri Gresik, Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakuman penganiaayaan atau melakukan kekerasan pada anak,
Khodijah (46) waraga Jalan Sunan Prapen, Desa Klangonan, Kecamatan Kebomas di vonis dengan hukuman penjara selama 5 bulan serta denda Rp. 5 juta subsidair kurungan 2 bulan, Selasa (25/08).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Dyno Kriesmiardi yang menginginkan agar terdakwa di hukum selama 8 bulan dan denda Rp. 5 juta subidair kurungan 4 bulan.
BACA JUGA : URUTAN PASANGAN CALON PILBUP GRESIK 2015
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang di ketuai Djuanto dengan anggota I Putu Gede Astawa serta Bintang AL menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan dari keterangan saksi anak korban dan saksi lainnya mengungkapkna bahwa benar terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap anak korban, sebut saja Bunga dengan cara menampar menggunakan punggung tangan yang mengenai pipi anak korban.
” Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan atau melakukan kekerasan pada korban yang masih belum dewasa.
Terdakwa melanggar ketentuan dari pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.24 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Djuanto saat membacakan putusan. Atas putusan ini terdakwa Khodijah melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga di lakukan oleh jaksa penuntut umum. “Kami akan laporkan dulu kepada pimpinan, menerima atau banding,” jelas Dyno.
Seperti diberitakan, terdakwa Khodijah diseret ke meja hijau karena di dakwa telah melakukanan tindak pidana penganiayaan dan tindak kekerasan pada anak. Peristiwa itu terjadi hari Rabu 04 februari 2015 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di jalan Sunan prapen Gresik. Saat itu setelah acara manaqiban , anak korban mengantarkan soto ke tetangga. kemudian anak korban melihat terdakwa mengata-ngatai nenek anak korban. Lalu anak korban menghampiri terdakwa dan bertanya kenapa koq mengatai-ngatai neneknya lalu terjadi penganiayaan dan kekerasan pada anak korban. (rk)
Editor: sutikhon