Kabargresik_ Kedapatan menguasai dan menjadi perantara jual beli SS, terdakwa Evita Nur Muliana ,25, warga kelurahan Sengguru, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang di vonis hukuman penjara selama 5 tahun serta denda Rp. 1 milyar subsidair 5 bulan kurungan dalam sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (06/01).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Thesar Yudhi Prasetya yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun fan denda Rp. 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Djuanto sependapat dengan tuntutan Jaksa, akan tetapi tidak sependapat dengan lamanya hukuman.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa tanpa hak menguasai, menjadi perantara, menjual, membeli narkotika golongan I jenis Shabu-Shabu,” tegas Djuanto saat membacakan putusan.
Seperti di beritakan, terdakwa di tangkap oleh polisi saat berada di depan hotel Bhinneka gresik karena kedapatan membawa SS. Waktu itu terdakwa di janjikan kerjaan oleh Alfian di surabaya. Dengan memakai mobil terdakwa lalu di paksa oleh Alfian untuk mencari narkoba.
Selanjutnya terdakwa menghubungi Suyatno dan Sriani (pasutri penuntutan terpisah) untuk mencarikan SS. Setelah di dapat benda haram tersebut akhirnya di bawa terdakwa ke Gresik untuk diserahkan pada pemesan, sebelum di terima pemesan keburu ketangkap polisi. Sedangkan temannya Alfian berhasil kabur dari sergapan polisi menggunakan mobil. (Rohim/tik/K1)