KTP Tetap Gratis

- Editorial Team

Rabu, 30 Juni 2010 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik-Sanksi berupa denda sebesar Rp. 1 juta rupiah bagi WNI yang datang dari luar negeri yang terlambat melapor atau Rp. 2 juta rupiah untuk WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan terlambat melapor atas kepindahannya. Itulah salah satu bunyi pasal pasal 99, Bab XIII Perda Kabupaten Gresik No 1 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Setidaknya ada 3 Perda yang tengah disosialisasikan kepada 21 Kades/Lurah dan BPD se Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik pada Rabu (30/6)di Balai Desa Kembangan, Kebomas Gresik. Sosialisasi Perda yang diselenggarakan selama 2 hari ini masing-masing Perda No. 1 tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Perda No.3 tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa, dan Perda No. 5 tahun 2009 tentang Retribusi pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Acara Sosialisasi yang di buka oleh Plt Sekda Gresik, Ir. Mokh. Najikh, MM. Dalam Pembukaannya, Acara tersebut dihadiri oleh wakil Ketua DPRD Gresik, Hadi Kusono dan segenap Pejabat Pemkab Gresik.

Dalam amanatnya, Najikh menyatakan, ada 3 hal pokok tujuan Otonomi daerah yaitu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Memberikan Pelayanan Prima pada Masyarakat dan Meningkatkan daya saing daerah. “Perda inilah salah satu kunci untuk mendukung 3 hal pokok tersebut”. Ujarnya.

Sementara Kabag Humas Pemkab Gresik, M. Hari Syawaludin mengungkapkan, ada beberapa pasal misalnya, Dalam Perda itu mengatur tentang penggratisan KTP bagi warga Gresik dan perpanjangan bila tepat waktu, namun bagi yang terlambat perpanjangan KTP tersebut dikenakan biaya Rp. 15 ribu. Didalam Perda juga mengatur pengenaan biaya KTP untuk WNA dan perpanjangannya sebesar Rp.100 ribu. Meski demikian, untuk biaya Akta kelahiran bagi WNA tetap Gratis.

Baca Juga :  SDM Manyar Peringati Hari Batik 2013

Tentang Perda No. 5 tahun 2009, Pemkab masih mensubsidi untuk Pelayanan kesehatan di Puskesmas antara lain beberapa peleyanan Kesehatan Gigi dan mulut, Rawat Jalan Umum, beberapa Pemeriksaan Laboratorium, beberapa pelayanan KB dan Kesehatan Ibu dan anak (KIA) serta konsultasi Gizi. Namun roh demikian masih ada Pelayanan di Puskesmas yang tidak disubsidi yaitu pelayanan lanjutan, namun demikian biayanya juga telah diatur berdasarkan Perda tersebut. яндекс (sdm)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga Gresik Serbu Loket Pendaftaran Mudik Gratis 2025
Dandim Gresik: Kepala Desa Punya Peran Penting Jaga Ketahanan Pangan
Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman
Kecelakaan di Jalan Raya Sukomulyo, Seorang Pesepeda Meninggal Dunia
Lazisnu Sidomulyo Salurkan 225 Paket Sembako, Tebar Berkah Ramadan
GBI Rock Gresik Tebar 300 Takjil dan Nasi Bungkus, Wujudkan Toleransi di Bulan Ramadan
Warsito Penjual Srikaya di Gresik Meninggal Mendadak Saat Berjualan
Wagub Emil Dardak Tinjau Pengungsi Banjir Boboh, Buka Puasa Bersama Warga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:13 WIB

Ratusan Warga Gresik Serbu Loket Pendaftaran Mudik Gratis 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:07 WIB

Dandim Gresik: Kepala Desa Punya Peran Penting Jaga Ketahanan Pangan

Senin, 10 Maret 2025 - 23:57 WIB

Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:35 WIB

Kecelakaan di Jalan Raya Sukomulyo, Seorang Pesepeda Meninggal Dunia

Jumat, 7 Maret 2025 - 21:38 WIB

Lazisnu Sidomulyo Salurkan 225 Paket Sembako, Tebar Berkah Ramadan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Ratusan Warga Gresik Serbu Loket Pendaftaran Mudik Gratis 2025

Rabu, 12 Mar 2025 - 06:13 WIB