Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan layanan kesehatan berjenjang melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai pintu utama. Namun, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Pertanyaannya, apa saja yang masuk dalam kategori kondisi gawat darurat?
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa pelayanan kegawatdaruratan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. “Kondisi gawat darurat meliputi situasi yang mengancam nyawa, membahayakan diri atau lingkungan, gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, serta kondisi yang memerlukan tindakan segera,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penilaian kegawatdaruratan dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), bukan berdasarkan asumsi peserta. “BPJS Kesehatan melalui Program JKN bertanggung jawab memberikan jaminan kesehatan sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Sistem Rujukan Berjenjang untuk Efisiensi Pelayanan
Janoe juga menjelaskan bahwa terdapat 144 diagnosa penyakit yang harus diselesaikan di FKTP. Jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas medis akan memberikan rujukan ke FKRTL berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan sendiri (APS).
“Sistem rujukan berjenjang dirancang untuk memudahkan peserta mengakses fasilitas kesehatan. FKTP biasanya lebih dekat dengan rumah peserta, sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan dengan cepat,” paparnya. Peserta juga diberikan kebebasan untuk memilih FKTP yang lokasinya paling strategis.
Dukungan Pemerintah Kabupaten Gresik terhadap Program JKN
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, H. Jumanto, S.E., M.M., memuji kinerja BPJS Kesehatan. Menurutnya, layanan kesehatan di Gresik semakin merata berkat Program JKN dan pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC).
“BPJS Kesehatan telah memberikan respons cepat dalam mengatasi masalah kepesertaan. Dengan begitu, masyarakat di Kabupaten Gresik dari berbagai lapisan dapat merasakan manfaat Program JKN,” kata Jumanto.
Pemerintah Kabupaten Gresik telah mendukung Program JKN melalui UHC sejak 1 Oktober 2022. Hingga 1 Desember 2024, tingkat kepesertaan JKN mencapai 101,06%, atau sebanyak 1.323.065 jiwa.