kabargresik.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Senin (2/7/2018) memberikan sosialisasi pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 kepada seluruh Partai Politik (parpol) peserta pemilu.
Komisioner KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni mengatakan, Pemilu sekarang beban kerjanya semakin besar sebab pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) dilakukan secara bersamaan, sehingga untuk partai politik harus juga mempersiapkan calon anggota DPRD nya dari jauh hari. “Sosialisasi ini diberikan selain sebagai agenda kewajiban KPU kepada Parpol, sosialisasi ini juga bertujuan agar Parpol sesegera mungkin dapat mempersiapkan calon anggota DPRD nya untuk berkontestasi di pemilu 2019.” Kata Akhmad Roni
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan partai politik dapat mempersiapkan dengan cepat dan benar segala ketentuan-ketentuan dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten Gresik. Selain itu juga untuk meminimalisir kesalahan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Gresik dalam melakukan pendaftaran pencalonan.
“Di sini kita memberikan penjelasan siapa saja yang berhak menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Gresik, bagaimana cara pencalonannya dan syarat serta tahapan-tahapan pencalonan sehingga nanti pada Pemilu 2019 masing-masing Parpol bisa berkontestasi secara optimal.” ujarnya lagi.
Sementara itu Zainal, salah satu pegawai tempat sosialisasi dilaksanakan mengaku masih belum mengetahui partai apa saja yang menjadi peserta pemilu karena jarang disosialisasikan. Namun, ia tetap berharap semoga calon anggota DPRD yang disuguhkan oleh parpol adalah calon terbaik. “semoga nanti para calonnya orang-orang baik, yang memihak pada rakyat” ucapnya singkat.
(syarif)