kabargresik.com – Untuk memberikan pemahaman secara detail kebijakan Nasional tentang tax amnesty (pengampunan pajak), Kepala KPP Pratama Gresik Utara, Ismail mensosialisakan kepada sejumlah Pejabat Pemerintah Kabupaten Gresik. Sosialisasi disampaikan usai pelaksanaan one week program (OWP) yang berlangsung di Ruang Graita Eka Praja Senin (22/8/2016) dan diikuti oleh seluruh Kepala SKPD Pemkab Gresik.
Sebagai Pengantar, Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto menyampaikan agar seluruh Kepala SKPD untuk ikut acara sosialisasi ini. “Selama ini kita sudah mendengar tentang Tax Amnesty. Namun saya akui masih banyak yang belum paham. Untuk itu agar semua Kepala SKPD mengikuti penjelasan KPP Pajak sampai tuntas. Tanyakan hal-hal yang masih mengganjal dan kurang paham, agar nantinya tidak salah” kata Sambari sambil memberikan beberapa contoh kasus tentang kesalahan pajak yang pernah terjadi.
Tentang tax amnesty Ismail mengatakan, hakekatnya adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang. “Para wajib pajak menyampaikan dan mengungkapkan seluruh harta yang belum terhitung saat pengisian SPT terdahulu. Lalu membayar uang tebusan, maka wajib pajak bebas sanksi administrasi dan sanksi pidana bidang perpajakan” katanya.
Lebih jauh Ismail mengungkapkan manfaat wajib pajak mengikuti Amnesti Pajak. “Selain penghapusan pajak terutang dan tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan. Wajib Pajak juga tidak dilakukan pemeriksaan dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Serta adanya jaminan kerahasiaan data wajib pajak dari berbagai institusi manapun” katanya.
Tentang kapan permohonan pengampunan pajak bisa disampaikan ? Ismail menyampaikan ada 3 tahap. Pertama sampai 30 September 2016. Periode ke II pada 1 Oktober – 31 Desember 2016 dan terakhir pada periode ke III yaitu 1 Januari 2017 – 31 Maret 2016. “Manfaatkan kesempatan ini terutama bagi pemegang kartu NPWP untuk melaporkan seluruh hartanya yang belum dilaporkan pada SPT”.
Sedangkan bagi yang belum memegang kartu NPWP, Ismail siap membantu membantu untuk menerbitkan NPWP sehari selesai. Paling lambat 10 hari kerja, surat keterangan amnesty pajak sudah bisa diterbitkan kemudian disampaikan kepada WP yang sudah mengajukan tax amnesty. “Kedepan para wajib pajak tidak bisa menyembunyikan hartanya lagi setelah terbit Automatic Exchange of Information (AEOI) 2018. Meskipun harta itu ada di luar negeri” pungkas Ismail. (tik)