Kabargresik_
Sebanyak 21 kotak suara di Pulopancikan Gresik didapati terbuka segelnya oleh anggota Pengawas Pemilu Lapangan ( PPL ) Kelurahan Pulopancikan sekitar pukul 18.30 WIB. Kamis (10/4).
Mengetahui kejadian tersebut, Laode langsung melaporkan ke Panita Pengawas Pemilu Kecamatan Gresik (Panwascam Gresik), yang kemudian diteruskan laporannya kepada Panwaslu Kabupaten Gresik dan KPU kabupaten sekaligus Kepolisian Resort Gresik.
Saat ditanya kronologis temuan tersebut, Laode Rozaak (36), mengatakan jika saat itu dia berniat mengunjungi Balai Kelurahan Pulopancikan, dimana Kotak Suara disimpan. Namun sejurus kemudian, dia menemukan pintu terbuka dan terdapat tiga orang yang ada di dalam Balai sedang berkatifitas diantara puluhan Kotak Suara. Diduga aksi jni diotaki oleh ketua PPS kelurahan Pulopancikan.
“Saya lihat ada tiga orang di dalam kantor, Petugas PPS, saya lihat mereka membuka kotak suara, lalu saya tanya : “Kenapa kok dibuka?”, Salah seorang menjawab, “Untuk mencari berita acara yang kurang”,” beber Laode.
Waka Polres Gresik, AKP Dolly A.P, langsung turun ke lokasi bersama Kabag-Ops Polres Gresik, Kompol Makung, berikut Kapolsek Gresik Kota untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan di tempat tersebut.
Tak lama kemudian, Anggota Panwaslu Kabupaten Gresik, Hariyanto, juga meninjau lokasi. Menurut Hariyanto, kesalahan prosedur yang dilakukan oleh PPS dalam hal ini adalah membuka kotak suara tanpa berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu.
“Keterangan sementara yang kami himpun, kotak suara yang terbuka segelnya itu karena PPS akan mengambil berita acara rekapitulasi hasil pemungutan suara yang akan diberikan kepada PPK, namun tertinggal didalam kotak suara tersegel” Terang Hariyanto.
Lebih lanjut, sebagai langkah antisipasi kerawanan, Panwaslu Kabupaten Gresik merekomendasikan kunci puluhan kotak suara tersebut secara keseluruhan diamankan pihak Polsek Kota Gresik.
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni yang juga mendatangi lokasi kejadian menjelaskan bahwa kesalahan PPS Kelurahan Pulopacikan membuka Kotak Suara juga diakuinya sebagai kesalahan prosedur.
“Sudah kita sosialisasikan ketentuannya, bahkan, seandainya jika ada kesalahan dalam penulisan lampiran model-C, jangan sekali-kali membuka kotak suara” Jelas Roni.
Lebih lanjut, sebagai antisipasi kerawanan, Panwaslu Kabupaten Gresik merekomendasikan kunci kotak suara secara keseluruhan diamankan pihak kepolisian. Sedangkan Identifikasi disepakati oleh Panwaslu, KPU Kabupaten Gresik dan Kepolisian dengan menyaksikan secara bersama-sama pembacaan hasil rekapitulasi untuk menyesuaikan hasil pemungutan suara sesuai rekap C1 dan C1 plano dan C1 yg telah diterima saksi,
“Malam ini balai kelurahan pulopancikan dikunci dan dijaga petugas linmas setempat,” Pungkas Hariyanto. (Chidir)
Editor: sutikhon