Kasus korupsi pengadaan baju batik Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik jilid II mulai digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik,
“Penyelidikan terhadap kasus korupsi KPU jilid II sudah kami mulai, tahap pertama baru sebatas pemeriksaan kepada ketua KPU setempat, dan ketiga anggota KPU lainnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Teuku Abdul Jalil, Selasa.
Menurut kejari, pemanggilan ketua KPU setempat dan ketiga anggotanya ini sebatas saksi, namun tak menutup kemungkinan setelah melakukan pemeriksaan salah satu di antaranya akan ditetapkan menjadi tersangka.
Materi pemeriksaan terhadap ketua dan ketiga anggota KPU Gresik, hampir sama dengan korupsi KPU jilid 1, seputar proses pengadaan 24.300 baju batik senilai Rp2,4 miliar, dengan nilai kerugian hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp906 juta.
Saat ditanya target penetapan tersangka dalam korupsi jilid II mengarah kepada Ketua KPU Gresik, kejari belum bersedia memberikan keterangan.
Dugaan keterlibataan Ketua KPU Gresik dalam korupsi pengadaan baju batik ini sempat terungkap di dalam persidangan kasus korupsi jilid 1.
Saat dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Gresik, majelis hakim diketuai Jemmy Wempy Lantu serta dua anggotanya, Erwin Tjong dan Muhyuddin, mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban Alimin sebagai Ketua KPU Kabupaten Gresik.
Apalagi, kata anggota majelis hakim, Muhyuddin, dalam rapat pleno KPU Gresik dengan agenda pembahasan penunjukan langsung baju batik pada 5 Januari 2004 itu, saksi Alimin mengaku ikut menandatangani berkas acara penunjukan langsung.
Di lain hal, hingga kini putusan banding di Pengadilan Tinggi Jatim dari jaksa terhadap dibebaskannya ketiga terdakwa KPU Jilid 1 masih belum turun.
Ketiga terdakwa itu Abdul Basith Fauzan (anggota KPUD Gresik) dan Tursilowanto Herujogi (Mantan Kasubag Umum dan Kesekretariatan KPUD Gresik) serta Choirul Anwar (rekanan KPUD Gresik).
Jaksa mengajukan banding karena merasa kecewa dengan putusan majelis hakim yang menilai dakwaan yang diajukan kepada ketiganya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituntutkan.
Unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain atau secara korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini Pemkab Gresik tidak bisa dibuktikan.
Sehingga unsur terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti.
Selain itu majelis hakim menilai unsur kerugian negara yang timbul akibat proyek pengadaan baju batik KPU Gresik tahun 2004 tidak ditemukan.
Awalnya KPU Gresik mengusulkan anggaran pengadaan batik kepada Pemkab Gresik sebesar Rp7 miliar, namun, dalam APBD 2004 hanya terealisasi Rp5,6 miliar. Pengadaan batik itupun tanpa melalui proses tender, dengan alasan mendesaknya waktu, sehingga pihak KPU Gresik langsung menunjuk kepada CV Karunia Agung sebagai tim pengadaan batik.
Hal inilah yang menjadi sorotan pihak Kejari Gresik tentang adanya ketidakberesan dalam pengadaan pakaian batik yang dianggap melanggar ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Selain itu adanya indikasi markup anggaran hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp906.588.000,00. (Fachrur Rozi/antara)