Kabargresik_ Korban PHK tidak bisa ambil semua uang Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS TK Gresik
Suasana di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik pagi ini tampak berbeda dari biasanya. Puluhan peserta yang hari ini Rabu (1/7/2015) mendatangi BPJS TK ingin mengambil klaim JHT hanya bisa memendam kekecewaannya lantaran tidak bisa di cairkan penuh. Hal ini dipicu oleh perubahan sistem dari yang sebelumnya JHT bisa diambil setelah masa kepersertaan 5 tahun 1 bulan berubah menjadi 10 tahun dengan ketentuan hanya bisa diambil 10% dari Saldo JHTnya atau 30% untuk membantu pembiayaan perumahan. Sisa Saldo JHT hanya bisa diambil ketika usia pensiun peserta terpenuhi atau peserta meninggal dunia atau cacat tetap.
Seperti dituturkan oleh Ainul Kholid, Kepala Cabang BPJS TK Gresik bahwa beroperasinya BPJS TK secara penuh membuat perubahan dalam pelayanan klaim JHT. “Aturannya memang seperti itu, kami hanya melaksanakan saja” tuturnya.
Sementara itu Mashudi, salah seorang peserta yang berencana mengambil Klaim JHT mengatakan bahwa sebelumnya belum ada sosialisasi terkait perubahan sistem.”Terus terang saya kecewa karena sebelumnya tidak ada sosialisasi, apalagi ini cuma bisa diambil 10% dari jumlah Saldo” katanya.
Minimnya sosialisasi dituding sebagai faktor penyebab kekecewaan mereka. Situasi seperti ini masih mungkin akan terlihat di kantor semua BPJS TK.(TPU)
Editor: sutikhon