Anggota Komisi I DPRD Gresik, Sholihuddin akhirnya bersuara, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sementara kafe D’Lagoon yang belum memiliki kelengkapan izin.
Politisi PKB asal Kecamatan Bungah itu menilai Satpol PP tebang pilih dalam menegakan peraturan daerah (Perda).
Meski pemilik sedang proses mengurus izin, penegakan Perda tetap harus dijalankan.
“Harus ditutup sementara (D’Lagoon, Red) hingga mengantongi IMB atau PBG yang sebentar lagi disahkan,” kata Sholihuddin saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (24/11/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Syaikhu Busyiri. Satpol PP harus tegas tanpa pandang bulu. Siapapun yang melanggar Perda harus ditindak sesuai dengan prosedur yang ada.
“Tidak ada pengecualian, semuanya harus diberlakukan sama. Saya harap Satpol PP tidak tebang pilih,” ungkapnya.
Syaikhu menyebut, Satpol PP tidak boleh hanya tegas dan fokus pada pelaku usaha kecil saja. Warung kopi yang nyambi menjual minuman keras misalnya. Tetapi, pelaku usaha lain yang melanggar Perda juga harus ditindak.
“Coba ada berapa kafe yang belum memiliki izin lengkap, juga perusahaan yang besar-besar. Langkah dan tindakan Satpol PP mana,” tanya Syaiku yang juga anggota fraksi PKB tersebut.
Pihaknya berencana akan memangil penegak perda itu untuk diklarifikasi. Penyebab utama tidak bisa melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya (tusi). “Kita perlu tahu itu,” pungkasnya.
Sementara Satpol PP sendiri berdalih tidak dilakukannya penutupan kafe D’Lagoon karena pihak pengelola sudah punya iktikad baik mengurus perizinan. “Makanya kita bersikap lebih lunak,” kata Plt Kasatpol PP Gresik, Suprapto, saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Anehnya lagi, SP 1 dan SP 2 sudah dilayangkan. Sedangkan SP 3 sampai sekarang tak kunjung dikirim. Harusnya, ketiga peringatan tersebut telah melampaui batas waktu. “SP 3 ya nanti dulu, kan sudah ada niatan baik mengurus izin,” pungkasnya.
D’Lagoon dibangun di atas lahan milik PT PT Sinergi Mitra Investama (SMI), perusahaan yang dibangun oleh PT Semen Indonesia untuk mengelola aset-aset dari PT Semen Gresik baik lahan bekas tambang maupun lahan dan bangunan yang ada.
Informasinya PT Cemara Laut Persada selaku pengelolah cafe D’Lagoon yang menyewa lahan tersebut mulai 2020 hingga 2022.
Padahal pihak PT SMI akan melakukan penataan ulang lahan telaga Ngipik menjadi ruang terbuka hijau, sehingga warung-warung yang berjejer segera diratakan.
Beberapa pemilik memilih untuk membongkar sendiri warungnya. Sementara yang lain menunggu digusur.
Belum usai masalah penggusuran warung di depan telaga Ngipik, muncul kafe baru dengan konsep indoor dengan pemandangan telaga Ngipik yang saat itu tidak mengantongi legalitas usaha dan Izin Mendirikan Bangunan, tepat di depan warung-warung yang akan dibongkar oleh pihak PT SMI.
Hilangnya rasa empati inilah yang membuat warga yang warungnya akan digusur merasa tidak diperlakukan adil oleh Pol PP
Menariknya lagi legalitas usaha dari PT Cemara laut persada yang katanya perusahaan yang mengelolah kafe D’Lagoon baru terbit nomor induk berusaha (NIB) nya pada tanggal 16 Oktober 2021.
D’Lagoon sendiri mulai beroperasi 5 September 2021 sebelum legalitas usaha yang
Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan jenis rumah minum atau kafe diterbitkan. (Tim)