Kabargresik_ Komisi D DPRD Gresik merespon dugaan pengutan liar (pungli) Rp600.000 persiswa di SMP Negeri 4 Gresik. Komisi yang membidangi kesejahtraan rakyat (kesra) itu akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kepala SMP Negeri 4 Gresik.
Ketua Komisi D DPRD Gresik Ruspandi mengatakan, pungutan yang dipakai untuk pembangunan fisik sekolah tidak dibenarkan. Karena, pihak sekolah dapat mengajukan ke APBD, bukan membebani wali murid.
“Karena itu, kami akan segera memanggil Kepala Disdik dan Kepala SMP Negeri 4 Gresik untuk klarifikasi atas pungutan yang terjadi,” ujar kepada wartawan.
Seperti diberitakan, SMP Negeri 4 Gresik diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid Rp600.000 persiswa. Pungli itu dibebankan kepada 284 siswa Kelas VII. Dana tersebut dalihnya untuk menunjang K-13 (kurikulum 2013). Diantaranya dipakai untuk membangun kamar mandi, tandon air dan membeli monitor untuk kelas.
Sedangkan 280 lebih siswa Kelas VIII dibebankan biaya studi tour atau rekreasi. Sementara untuk Kelas IX yang jumlahnya mencapai 280 lebih dibebankan menanggung biaya psikotes.
Tarikan tersebut disampaikan Kepala SMP Negeri 4 Gresik HM Bisri saat pertemuan wali kurid yang berbarengan penerimaan rapor akhir pekan kemarin. Tanpa mendapat persetujuan, pihak sekolah langsung membebankan dana pembangunan kamar mandi, tandon air dan monitor.
Ruspandi menegaskan, pihaknya memang tidak ingin gegabah meminta pihak SMP Negeri 4 mengembalikan uang Rp600.000 yang sudah terlanjur dibayarkan. Namun, pihaknya ingin mendapat penjelasan Kepala SMP Negeri 4 HM Bisri dan Kadisdik M Nadlif.
“Kalau memang ada kesalahan dan kuat unsur pungutannya kami minta dikembalikan. Makanya, kami panggil dulu pekan depan untuk menjelaskan,” tukas dia.
Sebaliknya, Kepala SMP Negeri 4 Gresik HM Bisri menjelaskan, bila pungutan tersebut memang untuk pembangunan kamar mandi, tandon air dan monitor kepals VII. Karena memang kondisi kamar mandi dan tando air sudah tidak layak.
“Uang hasil tarikan ini rencananya bakal digunakan untuk membangun WC lama yang kondisinya sudah tidak layak. Selain itu, tarikan ini juga untuk menunjang pelaksanaan K-13 yang baru saja diberlakukan,” tukasnya.
Dijelaskan, terkait dengan pemaksaan pembayaran, pihaknya kembali membantah. Sebab, untuk wali murid yang tidak mampu tidak dipaksa untuk membayar. Bahkan, pihaknya memberikesempatan wali murid mencicil berapa kalipun tidak masalah.
“Kalau tidak mampu juga kami perhatikan,” elaknya.(sik)
Editor: sutikhon