Polres Gresik akhir tahun 2021 mengungkap pupuk tak sesuai label. Anehnya, tersangka hingga kini belum ada.
Polisi mengamankan pupuk diduga tak sesuai Label dari CV. Kawan Tani Sejati tersebut pada 17 November 2021 sekitar pukul 22.WIB di SPBU Wadeng, Kecamatan Sidayu.
Polres Gresik berhasil mengamankan barang bukti 10 ton pupuk non subsidi jenis SP-36 yang terbagi menjadi 200 sak. Masing-masing sak memiliki berat 50 kg. Kemudian 2 ton pupuk warna hitam belum dikemas.
Kemudian mengamankan satu truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol BG 8258 YC yang dikemudikan PR beserta seorang kernetnya AP.
Pupuk yang diduga tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) itu rencananya akan dikirim ke Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Sudah dipesan oleh WL.
Saat dikonfirmasi wartawan Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik, Iptu Joshua mengaku memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, masih menunggu ahli dari Kementerian Pertanian (Kementan), sebab disposisi dari Kementan tak kunjung keluar. “Rencana akan kita tetapkan tersangka dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Disinggung siapakah yang bakal ditetapkan tersangka, Joshua menyebut bahwa pemiliknya yang bakal jadi tersangka. “Ditunggu saja,” pungkasnya. (Tik)