KKP Bekukan Izin 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Terlibat Transhipment Ilegal

- Editorial Team

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membekukan izin operasi 10 kapal penangkap ikan dan satu kapal pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran alih muat ikan (transhipment) di perairan Laut Arafura. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyatakan bahwa kesepuluh kapal tersebut saat ini diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sejak Jumat (28/2), sementara satu kapal pengangkut masih dalam pemantauan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut berinisial KM MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, sudah tidak ada ikan di kesepuluh kapal ini dan diduga sudah dipindahkan semua,” ujar Latif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Transhipment merupakan pelanggaran berat, sehingga pembekuan izin kapal ini dilakukan sebagai sanksi awal berupa tindakan administratif terhadap kapal perikanan yang melanggar ketentuan, berdasarkan rekomendasi dari Ditjen PSDKP. Berdasarkan data Ditjen PSDKP, 10 kapal penangkap ikan yang diamankan antara lain KM MJ 98 (GT 98), KM MAS (GT 82), KM HP 3 (GT 153), KM U II (GT 97), KM FN (GT 150), KM SM 8 (GT 96), KM LB (GT 58), KM SM IX (GT 97), KM MJ 8 (GT 59), dan KM BSR (GT 124).

Baca Juga :  Ini Beda Aturan Cuti Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

Kapal-kapal tersebut diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan bahwa pada saat pemeriksaan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan ikan di dalam 10 kapal tersebut. “Diduga sudah dialih muat ke kapal pengangkut yang saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta,” ujar Ipunk. Saat ini, tim Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Ditjen PSDKP KKP tengah melacak keberadaan KM MS 7A melalui pelacakan Sistem Pemantauan Kapal (VMS) untuk memastikan posisi terkini kapal pengangkut tersebut.

Baca Juga :  Kementerian BUMN Dukung Penuh Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan bahwa dalam implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III, kegiatan pengawasan akan diperkuat melalui pengawasan terpadu dan terkoordinasi, baik di laut saat penangkapan, maupun di pelabuhan sebelum dan sesudah penangkapan, serta setelah pendaratan ikan.



sumber berita ini dari bisnisgresik.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stok Pupuk Subsidi Aman, Wabup Gresik Apresiasi Petrokimia di Panen Raya
BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Salurkan Dana ZISWAF Diakhir Ramadhan 1446 H
Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025
Juara Kontes Bandeng Kawak Gresik 2025: 14.6 Kg Milik Saifullah Mahdi
Pengusaha Gresik Bagikan Sinom dan Minyak Goreng untuk Jurnalis
Ini Cara Dapat Diskon 50% Paket Data Ramadan-Lebaran 2025 dari Komdigi dan Operator Seluler
Silaturahmi Forkopimda Gresik dan Serikat Pekerja, Bahas Hubungan Industrial
Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Strategi Hilirisasi Terbaik, Dirut Dianugrahi CEO Teladan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 15:32 WIB

Stok Pupuk Subsidi Aman, Wabup Gresik Apresiasi Petrokimia di Panen Raya

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:32 WIB

BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Salurkan Dana ZISWAF Diakhir Ramadhan 1446 H

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:28 WIB

Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:13 WIB

Juara Kontes Bandeng Kawak Gresik 2025: 14.6 Kg Milik Saifullah Mahdi

Rabu, 26 Maret 2025 - 02:28 WIB

Pengusaha Gresik Bagikan Sinom dan Minyak Goreng untuk Jurnalis

Berita Terbaru