KIG Sidayu Batal Demi Hukum

- Editorial Team

Kamis, 19 September 2019 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Proyek Kawasan Industri Gresik (KIG) di Kecamatan Sidayu mangkrak, lahan yang sudah dibebaskan mulai tahun 2013 ini hingga saat ini tidak mempunyai progres yang jelas. Proyek ini digagas sejak pemerintahan SQ (Sambari Halim Radianto-Moh. Qosim) jilid I hingga sekarang terkatung-katung.

Rencana pembangunan KIG Sidayu tersebut tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Gresik berada di kawasan mina politan. Kecamatan Sidayu sesuai dengan RTRW yang ada sekarang peruntukannya untuk kawasan minapolitan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data di BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, KIG Sidayu pernah mengantongi Izin Lokasi dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Namun tidak ada progres yang signifikan hingga saat ini, bahkan pembebasan lahan pun belum tuntas.

Baca Juga :  Kok Bisa Pupuk Sudah Diamankan Tapi Belum Ada Tersangka

Sekadar diketahui, sebelumnya Komisi C DPRD Kabupaten Gresik pada 2013 lalu meminta eksekutif tidak melanjutkan proses perizinan KIG Sidayu. Karena peruntukan wilayahnya belum diubah

Kawasan Industri Gresik Sidayu berada di kawasan Desa Golokan, Purwodadi hingga wilayah Desa Tanjengawan. Ada sekitar 200 hektare yang disiapkan untuk menyulap lahan tambak menjadi kawasan industri terpadu. Kawasan itu merupakan pengembangan dari KIG di Kecamatan Gresik dan Manyar.

Merujuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan KIG Sidayu itu merupakan kawasan minapolitan. Yang mana, RTRW tersebut bakal dirinci setiap kawasan desanya dalam RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kawasan).

Baca Juga :  Agar Batiknya Go Internasional Dekranasda Gresik Kerjasama Promosi Dengan PT Smelting

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Tata Ruang, Bangunan Dan Lingkungan Pemkab Gresik, Johar Gunawan mengatakan, secara hukum izin Pemanfaatan ruang untuk KIG di Sidayu batal karena selama 3 tahun tidak ada progres.
“Secara hukum batal, karena tidak pernah melaporkan progresnya. Seharusnya melaporkan progresnya 3 bulan sekali, dan ini tidak pernah melapor. ” Terang Jauhar saat dihubungi dikantornya.
Jauhar juga menyatakan kalau KIG di Sidayu mau melanjutkan maka harus melakukan permohonan ulang. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKP Bekukan Izin 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Terlibat Transhipment Ilegal
PT Freeport Indonesia Percepat Perbaikan Smelter di Gresik, Gunakan Pesawat Kargo Antonov
Petrokimia Gresik Tebar Berkah Ramadan, Salurkan Bantuan Rp682,5 Juta untuk 139 Lembaga
Polres Gresik Sidak SPBU, Pastikan Takaran dan Kualitas BBM Sesuai Standar
Sidang Gugatan Pemutusan Pasokan BBM SPBU Golokan Memanas, Saksi Ungkap Fakta Baru
Lahan Mangrove Di Gresik Makin Menyempit PT Freeport Indonesia Tanam 50 Ribu Mangrove
Cargill Gandeng Remaja Putri Gresik untuk Cegah Stunting melalui Program “Youth Speak Up”
Petani Petisari Gresik Sukses Panen Raya dengan Sistem SLPHT, Diharapkan Meningkatkan Kemandirian Pertanian
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:05 WIB

KKP Bekukan Izin 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Terlibat Transhipment Ilegal

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:05 WIB

PT Freeport Indonesia Percepat Perbaikan Smelter di Gresik, Gunakan Pesawat Kargo Antonov

Kamis, 6 Maret 2025 - 12:06 WIB

Petrokimia Gresik Tebar Berkah Ramadan, Salurkan Bantuan Rp682,5 Juta untuk 139 Lembaga

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:42 WIB

Polres Gresik Sidak SPBU, Pastikan Takaran dan Kualitas BBM Sesuai Standar

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:21 WIB

Sidang Gugatan Pemutusan Pasokan BBM SPBU Golokan Memanas, Saksi Ungkap Fakta Baru

Berita Terbaru

Kriminal

Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah

Selasa, 11 Mar 2025 - 00:11 WIB