Kabargresik.com – Akhirnya Khusnul Khuluq mantan Sekda Gresik resmi ditahan Kejaksaan Negeri Gresik, pada Senin (14/11) ia ditahan terkait kasus yang menjeratnya pada 2006 silam.
Selain Khusnul Khuluq ada Dukut Imam Widodo dan Syaiful Bachri, keduanya adalah mantan petinggi PT. Smelting. Mereka dijemput oleh petugas ketika berada di kediaman masing-masing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang diketahui, mereka terjerat kasus korupsi penyelewengan dana kas daerah kabupaten Gresik terkait perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten Gresik dengan PT.Smelting.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Gresik Lutchas Rahman membenarkan jika pihaknya telah menahan ketiga tersangka, setelah Kejari Gresik menerima limpahan penyidik dari Polda Jatim.
Ia juga mengungkapkan terkait kasus yang menjerat mantan petinggi Gresik itu tentang sewa sebagian perairan laut dari kewenangan pemerintah kabupaten Gresik pada tahun 2006 sebesar Rp.1.373.440.000 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
“Terkait kerugian terhadap negara kita belum bisa memprediksi berapa total kerugiannya. Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 3 dan 4 UU Tipikor,” ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum (PH), salah satu tersangka Syaiful Bachri. Rihantoro Bayu Aji, SH menyatakan dalam kasus ini ia hanya sebagai pengutus saja. Sebab, ada orang lain yang turut menandatangani.
“Sambil jalan kami berupaya ada penangguhan penahanan. Pasalnya, ada orang lain diluar klien kami yang turut menandatangani,” tandasnya. (Aam/k1)