Ketua Fraksi DPRD Gresik Cacat Hukum

- Editorial Team

Minggu, 7 September 2014 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Proses penetapan Ketua fraksi DPRD Gresik dinilai cacat hukum dan produk legislasinya dikhawatirkan tidak sah. Pasalnya, proses penetapan tersebut melanggar Tata Tertib DPRD Tahun 2011.

Penegasan itu disampaikan politisi PKB Syaichu Busirie, kemarin. Menurutnya, dalam tatib, landasan penetapan ketua fraksi adalah rekomendasi masing-masing Fraksi partai bukan rekomendasi dari partai peserta pemilu. Mengingat, saat penetapan oleh Sekwan Hari Soerjono yang dibaca SK yang dikeluarkan Partai Politik.

“Dalam tatib pasal 35 landasan penetapan ketua fraksi adalah rekomendasi dari fraksi bukan dari partai. Namun, dalam paripurna penetapan fraksi dan kepemimpinan fraksi, setwan hanya memakai landasan rekomendasi dari parpol tanpa ada rekomendasi dari fraksi yang ada di parlemen,” ujarnya, kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua F-PKB DPRD itu menjelaskan bahwa sudah sangat jelas landasan penetapan struktur fraksi adalah dari kesepakatan fraksi. Tetapi anehnya, pada paripurna kemarin ketua DPRD sementara hanya membacakan rekomendasi dari parpol yang dikeluarkan pengurus Parpol.

Baca Juga :  Doa Bersama Sambari Minta Dukungan Stadion Lengis

“Tidak ada landasan rekomendasi parpol, dalam tatib sudah jelas rekomendasi ketua fraksi berada ditangan anggota fraksi bukan partai,” ungkapnya.

Dikatakan, dengan adanya persoalan ini maka penetapan ketua fraksi adalah batal demi hukum. Sebab, landasan yang digunakan dalam SK Fraksi dipastikan salah kaprah. Tidak perlu digugat, kalau landasan salah berarti penetapan itu batal dan harus diulang, soalnya kalau dia tidak sah menjadi ketua fraksi maka seluruh kebijakannya ikut tidak sah.

Lebih lanjut, Syaichu menyatakan, DPRD adalah lembaga legislasi, jadi kesalahan penerapan hukum adalah kesalahan fatal. Sehingga, Setwan harus lebih bijak, jangan sampai kesalahan ini dibiarkan begitu saja.

Baca Juga :  Izin RSIA Pinatih Ternyata Bodong

“Kalau lembaga yang lain salah itu bisa dimaklumi, ini lembaga legislasi, masak hukum-hukum buatannya sendiri sampai salah dalam menerapkan,” kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya baru bisa bersuara lantaran tatib juga baru dibagikan saat sidang paripurna. Sehingga, pihaknya baru tahu kalau ada kesalahan setelah mempelajari tatib di rumah.

“Bagaimana saya mau menegur, kalau tatib dibagikan saat acara sudah berlangsung,” imbuh dia.

Menyikapi hal itu, Sekertaris DPRD Gresik Hari Soerjono saat dikonfirmasi belum bisa menjawab kesalahan aturan dalam penetapan ketua fraksi. Pihaknya saat ini masih mempelajarai apa yang disampaikan salah satu anggota dewan tersebut.

“Masih saya pelajari, untuk bagaimananya nanti saya kabari lagi,” pungkas dia.( sik)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan
Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal
Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari
PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur
Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU
Bus Tabrak Pengendara Motor di Duduksampeyan, Satu Korban Meninggal Dunia
Tukang Becak di Gresik Meninggal Mendadak, Diduga Akibat Penyakit yang Dideritanya
Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Gresik Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:29 WIB

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:47 WIB

Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:18 WIB

Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari

Senin, 27 Januari 2025 - 17:41 WIB

PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:44 WIB

Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU

Berita Terbaru