Kabargresik.com – Mencoba kabur dari kejaran, pencuri sepeda motor bernama Mos (22) di Jalan Tanjung Hulu II Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar Gresik, akhirnya tertangkap dan babak belur menjadi bulan-bulanan warga.
Kejadian bermula saat pemilik sepeda motor Yamaha Mio Nopol L 5690 GT, Sumadiyono (51), mendengar suara mecurigakan di depan rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mendengar bunyi yang mencurigakan itu, Sumadiyono bergagas ke halaman rumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Hulu II Nomor 15 Rt 07 Rw 12 Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar Gresik.
“Korban yang mendengar suara mencurigakan, melihat ke luar pagar depan rumah dan ternyata pelaku sedang berdiri sambil memegang sepeda motor miliknya,” ujar Kapolsek Manyar AKP Frihamdeni, Selasa (6/9/2016).
Sumadiyono, seketika berteriak maling dan langsung mengejar pencuri yang mencoba membawa kabur sepeda motornya.
Spontan, warga sekitar pun ikut mengejar si pencuri. Perburuan berlangsung singkat, lantaran si pencuri sempoyongan kelelahan.
Pria yang bekerja di PT Petro Kimia Gresik itu langsung menghadiahi tendangan. Warga juga ikutan menghakimi Mos pemuda asal Surabaya itu.
Menurut AKP Frihamdeni, korban sempat melihat pelaku pencurian tersebut berjumlah dua orang namun yang 1 berhasil kabur, pelaku saling membagi tugas, 1 orang berjaga dimotor sementara Mos bertugas sebagai eksekutor merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T.
“Korban melihat seorang laki2 teman pelaku yg tdk diketahui identitasnya dgn mengendarai spd mtr melarikan diri,” terangnya saat di konfirmasi kabargresik.com.
Tak berlangsung lama petugas yang sebelumnya dilapori warga, datang dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu buah kunci T dan sebuah sepeda motor Mio warna hijau dengan Nopol L 5690 GT.
“Anggota kami langsung membawanya ke kantor untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Frihamdeni.
Saat ini, Mos sudah mendekam di tahanan Mapolsek Manyar Gresik, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun. (Yudi/k1)