Kabargresik_ Kadisbudparpora kabupaten Gresik Siswadi menghadiri undangan Komisi D DPRD Gresik mewakili Bupati Gresik terkait klarifikasi meninggalnya 3 mahasiswa saat menanam mangrove di DAS Bengawan Solo. Rabo (6/12).
Siswadi dicecar pertanyaan terkait kepanitiaan dan prosedur penngamanan acara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari klarivikasi yang dilakukan Komisi D, acara yang dilaksanakan di desa Pangkah wetan Ujungpangkah ternyata memakai anggaran APBD Kab Gresik sebesar 80 juta.
Anggaran sebesar 80 juta dari APBD Kab Gresik tahun 2013 ini. Dipakai Disbudparpora membeli pohon mangrove 1000 pohon. Selain itu dana tersebut juga untuk membayar honor 38 panitia.
Setelah ditelisik dalam anggaran APBD, Dalam dokumen pengguna anggaran sewa perahu tidak ada Serta tidak adanya anggaran untuk savety peserta. Peserta hanya diberi seragam sebagai pengenal.
Panitia juga meminta bantuan bibit mangrove dari beberapa perusahaan diantaranya dari PJB 3000 pohon, Petrokimia 1000 pohon dan Hees 3000 pohon.
Peserta bakti sosial tanam mangrove berjumlah 70 orang dari 13 OKP.
Anggota komisi D Mustaqim dari F-PPP menyalahkan panitia karena keteledorannya.
“Dari paparan pas Sis, dapat saya simpulkan panitia telah teledor terkait acara tersebut.” Tegas Mustaqim.
Sementara itu Siswadi menolak kalau dikatakan teledor, dan masih bersikukuh bahwa saat mahasiswa berangkat di sisi utara bengawan Solo tidak menjadi agenda acara.
“Kami memang tidak mengagendakan penanaman di sisi utara” ujar Siswadi.
Komisi D akan memberi rekomendasi ke Bupati terkait kasus meninggalnya 3 mahasiswa saat melakukan tanam pkhon mangrove. (Chidir)
Editor: sutikhon