Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) Kabupaten Gresik Malahatul Fardah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah UMKM melalui e-Katalog.
Kadiskoperindag Gresik Fardah sudah terlihat datang di Kantor Kejari Gresik sejak pukul 9.00 Wib. Ia datang bersama dua orang pegawai Diskoperindag Gresik. Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana mangkir dari pemanggilan. Fardah diperiksa selama 2.5 jam.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Gresik Muhammad Hamdan Saragih mengatakan dalam agenda pemanggilan ini untuk Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait dugaan dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah UMKM melalui e-Katalog Tahun 2022.
“Pemeriksaan dugaan penyelewengan hibah ekatalog untuk UMKM. Masih pemanggilan awal,” kata Hamdan didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Rabu (1/2/2023).
Ditambahkan Hamdan, ada 4 orang yang dipanggil yakni Kadisperindag Gresik Fardah, Sekretaris Subhan dan Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Diskoperindag Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Anggota DPRD Gresik Asroin Widyana.
“Tapi satu berhalangan hadir (Asroin Widyana, red) karena sedang ada agenda kunjungan kerja. Rencananya Kami akan agendakan pemanggilan ulang pada minggu depan,” ungkap Hamdan.
“Target kami minggu depan sudah naik ke lid (penyelidikan),” imbuhnya.
Sementara itu, usai diperiksa hampir 2,5 jam, Kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik Malahatul Fardah menepis adanya penyelewengan dana hibah UMKM. Ia mengaku dalam pemanggilan kali pertama ini dirinya hanya dimintai klarifikasi terkait hibah UMKM.
“Ini klarifikasi saja. Tidak kenapa-kenapa. Terkait mekanisme hibah UMKM melalui e-Katalog,” terang Fardah.
Fardah menjelaskan, anggaran hibah UMKM dari APBD Gresik Tahun 2022 senilai Rp. 19 Miliar, namun yang terserap senilai Rp. 17 Miliar. Sedangkan total penerima ada 782 kelompok.
“Penyerahan barangnya sudah 90 persen lebih,” jelasnya.
Sebelumnya, kelompok UMKM di Kabupaten Gresik banyak melakukan protes terkait kwalitas dan jumlah barang bantuan hibah yang dia peroleh tidak sesuai dengan pengajuan.
Fardah juga sebelumnya sudah dihearing DPRD Kab Gresik untuk dilakukan klarifikasi namun jawaban yang diterima anggota dewan tidak memuaskan. (Tik)