Kabargresik.com – Jaksa penuntut Umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti akhirnya menuntut terdakwa Subiyanto (48) warga Dusun Tumapel Desa Tumapel Kecamatan Duduk Sampean dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Terdakwa dinilai melanggar pasal 351 ayat 3 yakni penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Mochamad dengan menggunakan tabung LPG 3 kilo dan satu buat plat besi panjang ukuran 50 cm.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” tegas Lila saat membacakan tuntutan.
Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, waktu itu pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekitar pukul 00.15 WIB, terdakwa memergoki saksi korban Muchamad akan mengambil LPG 3 kilo diteras rumah terdakwa di Dusun Tumpel Desa Tumapel. Lalu terdakwa mengambil lempengan besi tersebut lalu menghampiri korban. Saat itu korban sempat melemparkan tabung LPG namun ditangkis oleh terdakwa.
Lalu terjadi perkelahian, terdakwa mengayunkan plat besi lalu dipukulkan mengenai kaki korban hingga korban tersungkur. Plat besi tersebut lalu dipukulkan ke kepala korban hingga meninggal dunia.
Atas tuntutan dari JPU, kuasa hukum terdakwa dari Marie S Matahelumual akan melakukan pledoi pada sidang selanjutnya. “Dalam pledoi kami nantinya kami akan menguaraikan bhawa tindakan terdakwa buakn karena kesengajaan. Dia reflek ketika mengetahui ada orang malam2 menyatroni rumahnya. Bahwan dia tidak tahu bahwa korban tetangganya sendiri. Dia membela diri, dari amukan korban,” tegas Marie.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda Senin depan dengan agenda pledoi. (Kim)