Kepruk Tetangga Hingga Meninggal Dihukum 5 Th

- Editorial Team

Kamis, 28 Juli 2016 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160728_171630_896.jpgKabargresik.com – Jaksa penuntut Umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti akhirnya menuntut terdakwa Subiyanto (48) warga Dusun Tumapel Desa Tumapel Kecamatan Duduk Sampean dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Terdakwa dinilai melanggar pasal 351 ayat 3 yakni penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Mochamad dengan menggunakan tabung LPG 3 kilo dan satu buat plat besi panjang ukuran 50 cm.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” tegas Lila saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Hadapi Covid 19 Pemkab Dan DPRD Kab Gresik Sepakat Gunakan Dana Kedaruratan

 

Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, waktu itu pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekitar pukul 00.15 WIB, terdakwa memergoki  saksi korban Muchamad akan mengambil LPG 3 kilo diteras rumah terdakwa di Dusun Tumpel Desa Tumapel. Lalu terdakwa mengambil lempengan besi tersebut lalu menghampiri korban. Saat itu korban sempat  melemparkan tabung LPG namun ditangkis oleh terdakwa.

 

Lalu terjadi perkelahian, terdakwa mengayunkan plat besi lalu dipukulkan mengenai kaki korban hingga korban tersungkur. Plat besi tersebut lalu dipukulkan ke kepala korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Tak Dibekali SK, Hasil PPDP Bisa Diragukan Keabsahannya

 

Atas tuntutan dari JPU, kuasa hukum terdakwa dari Marie S Matahelumual akan melakukan pledoi pada sidang selanjutnya. “Dalam pledoi kami nantinya kami akan menguaraikan bhawa tindakan terdakwa buakn karena kesengajaan. Dia reflek ketika mengetahui ada orang malam2 menyatroni rumahnya. Bahwan dia tidak tahu bahwa korban tetangganya sendiri. Dia membela diri, dari amukan korban,” tegas Marie.

 

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda Senin depan dengan agenda pledoi. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan
Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal
Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari
PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur
Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU
Bus Tabrak Pengendara Motor di Duduksampeyan, Satu Korban Meninggal Dunia
Tukang Becak di Gresik Meninggal Mendadak, Diduga Akibat Penyakit yang Dideritanya
Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Gresik Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:29 WIB

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:47 WIB

Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:18 WIB

Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari

Senin, 27 Januari 2025 - 17:41 WIB

PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:44 WIB

Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Urun Rembug Pilrek UMG Periode 2025-2029

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:42 WIB