Kepruk Tetangga Hingga Meninggal Dihukum 5 Th

- Editorial Team

Kamis, 28 Juli 2016 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160728_171630_896.jpgKabargresik.com – Jaksa penuntut Umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti akhirnya menuntut terdakwa Subiyanto (48) warga Dusun Tumapel Desa Tumapel Kecamatan Duduk Sampean dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Terdakwa dinilai melanggar pasal 351 ayat 3 yakni penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Mochamad dengan menggunakan tabung LPG 3 kilo dan satu buat plat besi panjang ukuran 50 cm.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” tegas Lila saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Riris Anak Pesisir Yang Sukses Bisnis Fashion Java

 

Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, waktu itu pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekitar pukul 00.15 WIB, terdakwa memergoki  saksi korban Muchamad akan mengambil LPG 3 kilo diteras rumah terdakwa di Dusun Tumpel Desa Tumapel. Lalu terdakwa mengambil lempengan besi tersebut lalu menghampiri korban. Saat itu korban sempat  melemparkan tabung LPG namun ditangkis oleh terdakwa.

 

Lalu terjadi perkelahian, terdakwa mengayunkan plat besi lalu dipukulkan mengenai kaki korban hingga korban tersungkur. Plat besi tersebut lalu dipukulkan ke kepala korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Muspida Kunjungi Gereja

 

Atas tuntutan dari JPU, kuasa hukum terdakwa dari Marie S Matahelumual akan melakukan pledoi pada sidang selanjutnya. “Dalam pledoi kami nantinya kami akan menguaraikan bhawa tindakan terdakwa buakn karena kesengajaan. Dia reflek ketika mengetahui ada orang malam2 menyatroni rumahnya. Bahwan dia tidak tahu bahwa korban tetangganya sendiri. Dia membela diri, dari amukan korban,” tegas Marie.

 

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda Senin depan dengan agenda pledoi. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Estu Winarni Akhirnya Ditemukan Mengambang
Pencarian Hari Kedua Wanita yang Diduga Lompat dari Tambangan Bambe Belum Membuahkan Hasil
Ibu Rumah Tangga di Driyorejo Diduga Bunuh Diri dengan Terjun ke Sungai Kalimas
Ibu Rumah Tangga di Gresik Meninggal Diduga Usai Percobaan Gantung Diri, Keluarga Temukan Kejanggalan
Anggota DPR RI Nila Yani Bagikan Rombong Gratis untuk UMKM Gresik
Forklif Parkir di Jalur Rel, KA Commuter Line Jenggala Hantam Kendaraan di Segoromadu Gresik
Aksi Tak Senonoh Pengendara Motor di Gresik Terekam Kamera, Netizen Geram
Enam Ambulans Bawa Jenazah Korban Kecelakaan Umrah di Pantura Gresik, Dua dari Gresik
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 14:26 WIB

Estu Winarni Akhirnya Ditemukan Mengambang

Rabu, 16 April 2025 - 21:30 WIB

Pencarian Hari Kedua Wanita yang Diduga Lompat dari Tambangan Bambe Belum Membuahkan Hasil

Selasa, 15 April 2025 - 18:29 WIB

Ibu Rumah Tangga di Driyorejo Diduga Bunuh Diri dengan Terjun ke Sungai Kalimas

Minggu, 13 April 2025 - 21:17 WIB

Ibu Rumah Tangga di Gresik Meninggal Diduga Usai Percobaan Gantung Diri, Keluarga Temukan Kejanggalan

Minggu, 13 April 2025 - 14:00 WIB

Anggota DPR RI Nila Yani Bagikan Rombong Gratis untuk UMKM Gresik

Berita Terbaru

Peristiwa

Estu Winarni Akhirnya Ditemukan Mengambang

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:26 WIB