Kabargresik.com – Kepruk tetangganya hingga meninngal dunia, terdakwa Subiyanto (48) warga Dusun Tumapel Desa Tumapel Kecamatan Duduk Sampean divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Terdakwa Subiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban Mochamad hingga meninggal dunia. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjar selama 3 tahun,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan, Selasa (2/8/2016).
Lebih lanjut diuriakan dalam amar putusan, terdakwa menganiaya korban dengan menggunakan tabung LPG 3 kilo dan satu buat plat besi panjang ukuran 50 cm.
Tindak pidana tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekitar pukul 00.15 WIB, terdakwa memergoki saksi korban Muchamad akan mengambil LPG 3 kilo diteras rumah terdakwa di Dusun Tumpel Desa Tumapel. Lalu terdakwa mengambil lempengan besi lalu menghampiri korban. Saat itu korban sempat melemparkan tabung LPG namun ditangkis oleh terdakwa.
Lalu terjadi perkelahian, terdakwa mengayunkan plat besi lalu dipukulkan mengenai kaki korban hingga korban tersungkur. Plat besi tersebut lalu dipukulkan ke kepala korban hingga meninggal dunia.
Atas vonis ini, kuasa hukum terdakwa dari Marie S Matahelumual menyatakan banding. Menurutnya, vonis tersebut tidak adil buat kliennya. “Bayangkan saja, korban masuk ke teras rumah terdakwa paka pukul 1 dini hari. Pasti pemilik rumah menganggap dia adalah maling. Sehingga terdakwa membela diri ketika korban menyerannya menggunakan tabung LPH, ” terangnya.
Hal senada juga dilakukan JPU Lila Yurifa Prihasti. Jaksa langsung mengajukan upaya banding atas putisan ini. “Kami juga akan melakukan upaya banding,” terangnya.(kim)