KenaikanTarif PDAM Tidak Merata

- Editorial Team

Senin, 13 Januari 2014 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Tarif air PDAM Gresik tetap yang termurah diantara tarif air dibeberapa kabupaten kota tetangga yang ada di Jawa Timur.  Hal ini disampaikan oleh Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim Radianto melalui Kabag Humas Pemkab Gresik, Senin (13/1).
 
Selain menyatakan tarif air PDAM Gresik yang masih termurah, Bupati juga mengumumkan kenaikan tarif air PDAM Gresik yang berlaku per pemakaian 1 Januari 2014. “Kenaikan tarif bukan saat pembayaran Januari 2014 malainkan per pemakaian 1 Januari 2014. Jadi untuk pembayaran bulan Januari 2014 masih mengenakan tarif lama” tegasnya.
 
Tentang adanya keberatan lembaga lain yang menyatakan merasa tidak diajak bicara terkait kenaikan air PDAM Kabag Humas Pemkab Gresik menyatakan, pemberlakuan kenaikan air PDAM tersebut hanya didasarkan pada Peraturan Bupati. “Memang mekanismenya seperti itu” ujar Agus pendek.
 
Menurut Agus, Tarif air PDAM dibagi dalam 5 kelompok yaitu, kelompok I untuk Sosial. Kelompok II untuk Rumah Tangga dan Instansi Pemerintah. Kelompok III untuk niaga kecil dan industry kecil, kelompok IV untuk Niaga besar dan Industri besar. Serta kelompok V khusus (Pelabuhan) dan Khusus (kawasan).
 
Masih menurut Agus, pemberlakuan kenaikan tarif air PDAM Gresik saat ini adalah yang paling adil. Dimana pemberlakuan kenaikannya hanya untuk pelanggang dengan pemakaian diatas 10 M3/bulan. Berarti kenaikan hanya untuk pelanggan dengan pemakaian diatas rata-rata. “Untuk pelanggan Rumah tangga yang berada di Kelompok II, yaitu pemakaian sampai 10M3/bulan tarifnya tetap dan tidak naik  yaitu Rp. 1.225/M3”.
 
Kenaikan baru berlaku untuk pelanggan di Kelompok II, rumah tangga (R-1) apabila pemakaian diatas 10M3 yaitu untuk pemakaian 11 M3 – 20 M3 tarif yang berlaku yaitu Rp. 1.850/M3. Serta pemakaian rumah tangga diatas 20M3 dikenakan tarif Rp. 4.250/M3. Tarif ini juga berbeda di pelanggan kelompok Rumah tangga (R-2) dan (R-3).
 
Pengenaan tarif untuk pelanggan instansi Pemerintah, PDAM Gresik mengenakan tarif tinggi yaitu untuk pemakaian sampai 10M3 Rp. 4.200/M3. Pemakaian 11-20M3 Rp. 5.550 dan untuk pemakaian diatas 20M3 dikenakan tariff sebesar Rp. 7.500. 
 
Adapun sosialisasi lanjutan tentang kenaikan tarif air PDAM Gresik, Pemkab Gresik malalui PDAM Gresik akan memberi semacam surat edaran kepada semua pelanggan PDAM Gresik. “Secepatnya surat ini akan disampaikan kepada semua pelanggan” ungkap Agus Setya Prambudi. (sdm)

Baca Juga :  Seru! Siswa MI Alkarimi Asah Bakat Olahraga di Futsal dan Renang

Editor: zumrotus S

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mobil Nyasar Ikuti Google Maps Terjun dari Tol KLBM Gresik, Pengemudi dan Penumpang Luka Ringan
Layanan Tambangan Bengawan Solo Poncol-Langkir Meningkat di Hari Kedua Idul Fitri
Pawai Obor dan Takbir Keliling di Gresik Semarak Sambut Idul Fitri 1446 H
DMI Jatim Launching Masjid Ramah Pemudik
Lazisnu Bangeran Lebak Salurkan Bantuan untuk Yatim, Fakir, dan Dhuafa di Penghujung Ramadhan
Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025
Gubernur Khofifah Tinjau Pasar Pangan Murah Ramadhan, Harga Lebih Terjangkau
Polisi Gresik Tangkap Pengedar Narkoba di Mojopurogede
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 02:52 WIB

Mobil Nyasar Ikuti Google Maps Terjun dari Tol KLBM Gresik, Pengemudi dan Penumpang Luka Ringan

Selasa, 1 April 2025 - 17:24 WIB

Layanan Tambangan Bengawan Solo Poncol-Langkir Meningkat di Hari Kedua Idul Fitri

Senin, 31 Maret 2025 - 00:54 WIB

Pawai Obor dan Takbir Keliling di Gresik Semarak Sambut Idul Fitri 1446 H

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:22 WIB

DMI Jatim Launching Masjid Ramah Pemudik

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:56 WIB

Lazisnu Bangeran Lebak Salurkan Bantuan untuk Yatim, Fakir, dan Dhuafa di Penghujung Ramadhan

Berita Terbaru

artikel

Ketupat Antara Tradisi Dan Religi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 15:06 WIB