Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali menahan Ketua BPD Roomo, Nurhasyim, atas dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting. Nurhasyim sebelumnya sempat dibebaskan usai memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik. Namun, Sprindik baru dikeluarkan oleh Kejari Gresik dengan nomor: Print-1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, yang kembali menetapkannya sebagai tersangka.
Proses Penahanan Nurhasyim
Nurhasyim memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam, sekitar pukul 14.00 WIB, ia resmi ditahan. Penyidik langsung membawa Nurhasyim ke Rutan Banjarsari untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sesuai Surat Perintah Penahanan No: Print-2322/M.5.27/Fd.2/12/2024 tertanggal 16 Desember 2024.
Kerugian Negara Rp 150 Juta Lebih
Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin Wanda, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik menemukan kerugian negara sebesar Rp 150.650.000. “Kerugian ini terjadi akibat pengadaan beras tidak layak konsumsi yang dananya bersumber dari CSR PT. Smelting,” ungkap Alifin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, selain Nurhasyim, dua tersangka lainnya, yaitu Kades Roomo, Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Roomo, Rudi Hermansyah, telah lebih dulu ditahan. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran untuk pengadaan beras berkualitas buruk bagi warga Desa Roomo.
Beras Tidak Sesuai Harga dan Kualitas
Alifin menambahkan, berdasarkan penyelidikan, beras yang disalurkan kepada warga dinilai tidak layak konsumsi, bahkan rusak. Beras tersebut diketahui dibeli dari daerah Lamongan dengan harga yang tidak sesuai kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes) sebesar Rp 14.000 per kilogram.
Kasus ini sempat mengalami dinamika ketika Nurhasyim memenangkan gugatan praperadilan dan dibebaskan dari tahanan. Namun, Kejari Gresik kembali mengeluarkan Sprindik baru, yang membawa Nurhasyim kembali ke status tersangka dan ditahan.
Penulis : Nobel Danial
Editor : Tiko