Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik musnahkan barang bukti (BB) senilai miyaran rupiah dari 370 perkara pidana pada tahun 2021 salah satunya perkara terkait pemakaian cukai rokok illegal yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (24/11).
Pemusnahan BB dilaksanan dihalaman kantor Kejari Gresik yang dihadiri oleh Kajari Gresik, Heru Winoto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil M Rachman, Ketua PN Gresik yang diwakili Fatkur Rochman, Polres Gresik, Bea Cukai, BNN Kabupaten Gresik, Dinas Kominfo dan beberapa undangan lainnya.
Pemusnahan barang bukti hari ini diantaranya rokok tanpa cukai sebanyak 106.800 batang, 20 helai pakaian dari 16 perkara serta uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 542 lembar. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti lain yang dimusnahkan diantaranya, Shabu-shabu (SS) seberat 758,67 gram dari 330 perkara senilai Rp. 910.404.000, ganja seberat 120,65 gram berasal dari 8 perkara, pil double L sebanyak 89.962 butir dari 24 perkara, Hand Phone sebanyak 195 buah, Laptop satu buah, Sajam sebanyak 12 buah dari 5 perkara, senjata api dan senapan sebanyak 3 buah,
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Gresik Heru Winoto mengatakan bahwa pemusnahan BB ini dilakukan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Heru Winoto menjelaskan Kejari menghimbau kepada semua institusi agar terus menggencarkan perang melawan narkoba melalui penyuluhan hukum terkait bahaya narkoba agar masyarakat Kabupaten Gresik kedepan terbebas dari narkoba.
” Mari bersama – sama menjaga Gresik dari bahaya arkoba dan terbebas dari narkoba dan pemusnahan BB ini dilakukan untuk perkara yang inkracht sampai bulan November 2021,” pungkasnya.