Kabargresik_ Kejaksaan Negeri Gresik dibuat kelimpungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Pasalnya, salah satu terdakwa kepemilikan narkoba golongan I Fahrur Rozi (56)waega Dusun Daun Barta Kelurahan Sangkapura, Bawean, di vonis ringan oleh Majelis Hakim yang di pimpin oleh Fitriah Ade Maya.
Bayangkan saja, Jaksa Bagus Eka Perwira yang menuntut terdakwa melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda 1 milyar subsidar 6 bulan penjara hanya di vonis 2 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sontak, putusan itu membuat jaksa Bagus Eka Perwira kaget dan langsung menyatakan banding. “Saya banding mas karena vonis yang dijatuhkan Majelis hakim terlalu ringan, hanya dua tahun. Tidak hanya itu, dalam amar putusannya Majelis hakim juga berbeda pendapat perihal pasal pembuktiannya,” tegas Bagus.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 yakni tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I yakni Shabu-Shabu seberat 0.3 gram. Terdakwa membeli SS bersama-sama dengan Miftahul Karomah Als. Kipli (berkas penuntutan terpisah) kepada Tohir aliasTojir (DPO) per paket 500 rb. SS tersebut lalu di gunakan secara bersama-sama dengan Miftahul Karomah.
Akan tetapi, Majelis Hakim yang di pimpin oleh Fitriah Ade Maya punya alasan lain dalam memutuskan perkara ini. Hakim berbeda pendapat dengan jaksa baik dalam hal lamanya pidana maupun pasal yang di terapkan.
” Berdasarkan saksi dan alat bukti dipersidangan di peroleh bahwa terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis SS tersebut untuk dirinya sendiri. Sehingga dalam perkara ini terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1). Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” tegas Fitriah Ade Maya dalam pembacaan putusan.
Lebih lanjut diuraikan amar putusan, Dalam perkara ini terdakwa hanya sebagai pengguna bukan bandar atau pengedar. ” Barang bukti dibawah 1 gram, hasil tes urine terdakwa di nyatakan positif dan terdakwa bukan bandar atau pengedar,” terangnya.
Kasie pidum Kejari Gresik, Adi Wibowo ketika dikomfirmasi terkait putusan ini dengan tegas menyatakan banding. “Kami akan melakukan upaya banding,” ujarnya. (Rohim/K1)