Tersangka Kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK) di Kabupaten Gresik segera disidangkan kamis mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Gresik, Hasyim, dakwaan dipisahkan menjadi dua berkas, pertama dakwaan tersangka Purnomo Edi Mulyono, anggota Fraksi Golkar DPRD Gresik dengan nomor perkara 301/Pid/2009/PNGS, dan dakwaan kedua milik tersangka Slamet Wahyudi, bendahara pengurus Partai Golkar, Kecamatan Manyar.
Agenda sidang nanti dipimpin Ketua Majelis Hakim, Taswir, dimana pelaksanaanya akan dibarengkan.
Sementara itu mengenai permohonan penasehat hukum tersangka yang meminta pengalihan tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, kata Hasyim, keputusan itu merupakan kewenangan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pengungkapan dugaan korupsi program MCK di Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik senilai Rp125 juta sempat terhenti selama setahun, lantaran penyidik masih menunggu turunnya surat izin penahanan tersangka Purnomo dari Gubenur Jatim.
Surat izin penahanan baru turun Maret 2009, sedangkan kepolisian sendiri melimpahkan berkas acara pemeriksaan kepada kejaksaan (29/5) yang ditindaklanjuti dengan penahanan tersangka, awalnya tersangka meminta pengalihan tahanan dari Rutan Cerme, Banjarsari namun ditolak oleh jaksa.
Terkuaknya dugaan korupsi MCK berawal dari laporan hasil audit BPKP.
Dalam risalah audit Nomor SR12006/PW13/5/2007 tertanggal 4 Desember 2007, proyek yang menelan dana APBD 2006 Pemprov Jatim sebesar Rp125 juta terungkap, hanya direalisasikan Rp7.506.830,00 berarti ada selisih Rp117.493.170,00 yang diduga dipakai untuk kepentingan sendiri.(antara)