Para pelapor dugaan penistaan agama dalam pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng akan meminta salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena pihaknya tidak mendapatkan salinan tersebut.
Sebelumnya beberapa media mengabarkan bahwa kasus tersebut sudah ditingkatkan dari lidik (penyelidikan, Red) ke penyidikan.
“Kalau Kasatreskrim di media sudah menyatakan bahwa status kasus itu sudah ditingkatkan dari lidik (penyelidikan, Red) ke penyidikan, maka pelapor berhak menerima salinan SPDP-nya. Sebab, dalam penangangan suatu kasus, apalagi yang menyita perhatian masyarakat banyak, penyidik wajib menyerahkan salinan SPDP, tidak saja kepada jaksa penuntut umum (JPU), tetapi juga kepada pelapor dan terlapor,” papar Suyanto wakil rektor universitas Gresik (Unigres) dalam diskusi hukum di cafe 44 Gresik, Minggu (19/6/2022).
Untuk itu Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Gresik (LKBH Unigres) siap mengawal proses penanganan kasus video viral pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng yang kini ditangani Polres Gresik.
Bahkan, LKBH Unigres juga memastikan memberikan pendampingan hukum kepada para pelapor kasus tersebut hingga memasuki proses persidangan di pengadilan.
“Setelah nanti kita mendapat kuasa, kita siapkan Tim yang solid dan berpengalaman untuk mendampingi para pelapor” ujar Mashudi, kepala Lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) Unigres.
Menurut Mashudi tim LKBH Unigres akan mendampingi bersama-sama dengan lawyer lainnya yang mulai awal sudah bergabung dalam proses pelaporan di Polres Gresik beberapa waktu lalu.
Mualim pelapor kasus pernikahan manusia dengan kambing di desa Jogodalu kecamatan Benjeng Gresik memang mengaku belum menerima salinan SPDP dan kaget melihat berita bahwa kasus yang dilaporkan nya statusnya sudah naik.
“saya kaget mas setelah melihat berita di beberapa media online lah kok statusnya sudah naik tapi kita tidak diberitahu atau tidak mendapatkan salinan dan saya akan segera ke polres untuk meminta salinan tersebut,” terang Mualim.
Banyak hal dikaji dalam diskusi malam itu. Selain aspek hukum yang kini lagi berproses di Polres Gresik, kasus itu juga dibahas dalam perspektif Undang-undang ITE, sosial budaya, serta keagamaan.
Para pelapor kasus pernikahan nyeleneh yang berlangsung di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” milik anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem, Nur Hudi Didin Arianto, yang hadir dalam diskusi tersebut diantaranya Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) dan Informasi Dari Rakyat (IDR). (Tik)