Kabargresik_ Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali membuka laporan dugaan korupsi Koperasi Karya Dhrama Gresik Rp8 miliar. Salah satunya, tim penyidik Pidsus Kejari Gresik memeriksa Staf Ahli Ekonomi Keuangan Langu Pindingara.
Pemeriksaan dilakukan di ruang Pidsus Kejari Gresik dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Langu yang mantan Kepala Kasda Gresik diperiksa sebagai pihak pelapor. Dia diperiksa oleh penyidik Roy Ardian.
“Kemarin memang ada pemeriksaan pelapor korupsi koperasi Pemkab Gresik. Tapi itu kewenangannya Pidsus,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kejari Gresik.
Dugaan korupsi uang iuran anggota Koperasi Karya Dharma terungkap pada September 2012 lalu. Saat itu, beberapa anggota koperasi diantaranya Langu Pandingara mempertanyakan kelangsungan koperasi yang berdiri sekitar 90-an. Karena tidak ada laporan pertanggung-jawaban pengurus, akhirnya potongan iuran anggota dihentikan.
Saat itu, yang menjadi pengurus Koperasi Karya Dharma Gresik adalah Suryono, mantan Kepala Bappeda, sebagai ketua. Ada Nurdin Saini saat ini Komisaris BUMD Gresik Migas, Sentot Supriyohadi saat ini Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Kunto saat ini Kabag Umum Setwan, Budi Raharjo saat ini Litbang dan Menik di Dispenduk Capil.
Karena dari 2008 hingga 2012 tidak ada kejelasan laporan uang potongan gaji sekitar 600 PNS di lingkungan Pemkab Gresik itu, akhirnya September 2012 dilaporkan ke Polda Jawa Timur, Kejati Jawa Timur dan Kejari Gresik. Bahkan, sempat diperiksa namun tenggelam. Sekarang, Kejari Gresik tiba-tiba mengungkap kembali dugaan korupsi Rp8 miliar.
Langu Pandingara yang dikonfirmasi tidak mengelak adanya pemeriksaan dirinya dalam kasus laporan dugaan korupsi dana koperasi Karya Dharma. Langu mendapat surat panggilan penyidik Kejari sebelum Idul Fitri. Baru, kemarin Senin (11/8) pihaknya diperiksa secara intensif.
“Saya diperiksa terkait laporan dugaan korupsi uang iuran wajib anggota Koperasi Karya Dharma,” katanya seraya menyebut, bila uang yang terkumpul di koperasi merupakan uang potongan gajinya dari Rp2.500 hingga sebesar Rp15.000.
Diakunya, bila sebenarnya awal dilaporkan dana koperasi itu bertujuan, supaya koperasi Karya Dharma diaktifkan kembali. Juga pengurus saat itu memberikan laporan pertanggung-jawaban terkait raibnya uang Rp8 miliar.
“Kalau sekarang berkembang menjadi pemeriksaan pidana, saya tidak tahu,” katanya dengan santai.
Sayangnya sampai berita ini ditulis, Kajari Gresik Wilky Ade Chidir maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wahyudiono belum bisa dikonfirmasi wartawan. Berkali-kali wartawan menghubungi tidak diangkat. Bahkan, di-SMS juga tidak dijawab.(sik)
Editor: sutikhon