Kabargresik.com – Kasus Anisa Tri Cahyani (7 tahun) putri ketiga dari pasangan Sumarno dan Ny Mualfah, warga Raci Tengah, Sidayu Gresik yang mengalami Cerebral Atrophy atau pengecilan otak dan tidak masuk sebagai peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah padahal orangtuanya adalah peserta PBI menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik bukanlah kesalahan pihaknya.
Tanya Rahayu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik saat Dikonfirmasi, Kamis (17/10) mengatakan pihaknya hanyalah melakukan input data dari kementrian sosial terkait kepesertaan KIS PBI.
“Penambahan/pengurangan PBI merupakan kewenangan Kementerian Sosial. Termasuk perubahan status kepesertaan PBI atas nama Anisa Tri Cahyani. Terkait alasan perubahan dapat di konfirmasi ke dinas terkait” ujar Tanya Rahayu singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anisa Tri Cahyani (7 tahun) sejak lahir menderita Cerebral Atrophy atau pengecilan otak.
Anisa sering kejang-kejang dan demensia. Gangguan yang didapat termasuk kehilangan memori, kesulitan mengekspresikan sesuatu dengan bahasa ataupun sekedar memahami apa yang diinginkannya.
Anisa Tri Cahyani, lahir dari keluarga kurang mampu. sang bapak bekerja mencari ikan kepiting di kali dengan penghasilan yang titak tetap sedangkan ibunya seorang buruh cuci pakaian tetangga.
Saat ini Anisa dilakukan terapi dan pemeriksaan kondisinya di RS.Fatma Medika 2 kali dalam 1 minggu dengan menggunakan BPJS kesehatan Mandiri Kelas 3.
Sumarno berharap Anisa bisa sehat dan beraktivitas sebagaimana anak seusianya. Namun, dikarenakan keterbatasan biaya. Baik untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan transportasi selama pengobatan. Mereka harus pasrah.
“Dokter menyarankan membawa Anisa ke Karang Menjangan (RSUD dr. Soetomo, red) Surabaya untuk melakukan CT Scan. Namun kami belum bisa kesana karena tidak ada biaya transportasinya,” jelas Sumarno.
“Anisa punya KIS tapi cuma bisa dipakai selama 1 tahun, selebihnya tidak bisa di pakai lagi, akhirnya kata Pihak BPJS disuruh daftar BPJS Mandiri saja,” ujar Mualfah sang ibu dengan mata berkaca-kaca.
Anisah saat lahir dia harus dilakukan perawatan khusus dan saat itu orangtuanya mendaftarkan anisah ke BPJS kesehatan secara mandiri karena ingin segera mendapatkan perawatan khusus.
Baca Juga : Dewan sidak jalan Betoyo-Dagang yang progresnya lambat
Aneh Bapak Dan Ibu Tercover KIS Tapi Anak Harus Ikut BPJS Kesehatan Mandiri
Selang satu tahun, Anisa masuk dalam daftar penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) penerima PBI atas biaya pemerintah, karena orangtuanya masuk dalam katagori keluarga miskin dan mendapatkan KIS PBI. namun pada tahun ke dua, kartu KIS Anisah terblokir karena sistem menolak akibat pendaftaran ganda. Oleh bidan desa orang tua Anisah disarankan ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurusnya. dan saat diurus, pihak BPJS Kesehatan mensyarankan untuk mengikuti kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan.
Melihat penderitaan Anisah, membuat Syahrul Munir anggota dewan dari Fraksi PKB Kab Gresik bersimpati dan memberikan kursi roda agar Anisah bisa beraktifitas diluar.
“kita prihatin dengan kondisi Anisah dan juga bingung kok bisa salah satu keluarga tidak masuk dalam jaminan kesehatan padahal dalam satu kartu keluarga dan sah sebagai anak,” ujar Syahrul dirumah Anisah, Rabo (16/10).
Politisi asal Manyar ini juga menyoroti sistem data yang digunakan dalam melayani warga Miskin.
“kami akan tanyakan ke dinas sosial dan BPJS Kesehatan Gresik kenapa kok bisa seperti ini, seharusnya tidak perlu terjadi,” tegas Syahrul Munir. (tiko)