Kabargresik_ Sidang Sentra penegakan hukum terpadu (sentra Gakkumdu) Pemilukada Gresik lanjutan, Rabu (4/11/2015). Menyimpulkan kasus dugaan kampanye diluar jadwal yang dilakukan Tim Berkah pada 22 Oktber lalu dinyatakan kurang bukti materiel.
Rapat Koordinasi tersebut berlangsung di Sekretariat Panwaskab Jl. Dr Wahidin Sudiro Husodo No. 104 Gresik. Dari pantauan Kabargresik.com Sidang dimulai sekitar pukul 10:00 Wib. Sidang yang melibatkan sejumlah Aparat Kepolisian dan pihak Kejaksaan ini berlansung tertutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi sebenarnya hasil tadi itu, laporannya tgl 26 oktober lalu. dan tanggal 29 kami adakan rapat terkait laporan tersebut. Kami lakukan secara matreiil dan formil “. Jelas Harianto selaku Bidang Penanganan Pelanggaran Panwaskab
Meski dari bukti matriil belum bisa terpenuhi, kata harianto. namun pihaknya tetap akan melakukan pengembangan dengan menulusuri sengketa ini. dalam jangka waktu dekat pihaknya juga akan memberikan sanksi berupa peringatan secara tertulis kepada pihak terlapor, yakni Husnul Khuluq, dari paslon Berkah.
“Kalau tidak terpenuhi bukan berarti tidak ada kelanjutan, Ini yang perlu digaris bawahi. Dan kami Secepatnya akan memberikan peringatan secara tertulis kepada terlapor. Kalau tetap melakukan tindakan yang sama, maka kami akan bubarkan”.katanya
Ditanya bagaimana jika benar terbukti apakah salah satu calon dari pasangan berkah ini akan dibawa keranah pidana? Harianto menjelaskan, untuk menyelesaikan sengketa atau pelanggaran pemilu tidak seperti kasus pada umumnya.
“Penanganan kasus sengketa dalam pemilu itu tidak seperti menangani kasus pada umumnya, Sebab dalam UU mengamanatkan, Panwaskab untuk lebih banyak pencegahan dari pada penindakan jadi kami mengutamakan pencegahan terlebih dulu dari pada penindakan” ujar Harianto. (Ali Shodikin/K1).