Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menaikkan kasus penyimpangan dan penyalahgunaan pembayaran belanja persediaan untuk kegiatan pemberdayaan kelembagaan usaha mikro pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian Dan Perdagangan kabupaten. Gresik tahun anggaran 2022 ketingkat penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebelumnya telah memeriksa Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag Kabupaten Gresik, Malahatul Farda bersama Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik juga sudah memeriksa 144 kelompok dari 774 UMKM yang mendapat bantuan.
Selain itu, ada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik juga dipanggil terkait bantuan hibah kelompok UMKM tahun 2022 dengan elektronik katalog (E-Katalog), Rabu (1/2/2023) lalu.
Menurut Kajari Gresik, Nana Riana saat konferensi press di kantor Kejari Gresik, Senin (12/06/2023) anggaran dana hibah dari APBD Gresik untuk pelaku UMKM senilai Rp 19 Milyar itu hanya terserap sebesar Rp 17 Milyar. Akan tetapi, setelah perkara ini mulai dilakukan penyelidikan oleh penyidik Pidsus, didapatkan ada bukti permulaan serta adanya unsur kesengajaan melakukan tindak pidana dari Dinas Diskoperindag dan UMKM Kabupaten Gresik sebagai verifikator dan fasilitator serta beberapa pihak lainnya, sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan.
“Total penerima dana hibah untuk UMKM Pokir DPRD Gresik sejumlah 774 pelaku UMKM dengan anggaran yang sudah terserap sebesar Rp. 17 milyar. Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 144 penerima hibah UMKM dan didapatkan ada potensi kebocoran keuangan negara sebesar Rp. 1 milyar 2 juta,” tegas Kajari Gresik yang didampingi Kasi intel Raden Achmad Nur Rizky dan Kasi Pidus Alifin N Wanda.
Lebih lanjut dikatakan, setelah menaikkan perkara ini, penyidik pidsus akan lebih insentif melakukan pemeriksaan sehingga dapat secepatnya menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dan segera menetapkan tersangka.
“Potensi kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan anggaran hibah UMKM ini akan terus bertambah, mengingat ada 630 penerima dana hibah UMKM yang belum dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Ditambahkan Kajari Gresik, dari data yang diterima, penyidik belum memeriksa 12 penyedia jasa. Saat ini, penyidik masih fokus memeriksa pejabat dilingkup Diskoperindag dan UMKM Gresik serta penerima hibah UMKM.
“Kejaksaan akan memaksimalkan pemeriksaan penyidikan perkara ini dan segera mungkin mendapatkan jumlah kerugian negara dan menentukan tersangka,” pungkasnya.
Dari 144 pelaku UMKM yang sudah diperiksa, kejaksaan menemukan penyimpangan dan penyalahgunaan belanja tersebut setidak- tidaknya sebesar + Rp. 1.002.048.529,- (satu miliar tiga ratus dua puluh delapan ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah). (Tik)