Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sidayu telah merampungkan tugasnya untuk melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi terkait dugaan adanya politik uang dalam Pemilu serentak 2020.
Panwaslu Kecamatan Sidayu telah mengundang 6 orang untuk dilakukan klarifikasi terkait dengan perkara yang viral di sosial media terkait video bagi-bagi amplop saat kampanye pasangan nomor urut 1 Qoaim Alif (QA) di Desa Gedangan Kecamatan Sidayu pada Rabo 28 Oktober lalu.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sidayu Eti Handayani mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang 6 orang untuk dilakukan klarifikasi namun yang hadir cuman 3 orang.
“Kita sudah mengirim 6 undangan kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui namun yang menghadiri undangan klarifikasi cuman 3 orang” jelas Eti usai melaksanakan klarifikasi pada hari terakhir, Selasa petang (3/11/2020).
Panwaslu Kecamatan Sidayu hari ini telah memeriksa 2 warga Gedangan diantaranya berinisial AA dan SA untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya dugaan politik uang pada kampanye yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 1 QA.
Eti menambahkan pihaknya telah melakukan pemanggilan dan menjalankan tugas klarifikasi selama 4 hari..
Panwaslu Kecamatan Sidayu akan membawa hasil klarifikasi atau pemberkasan keterangan informasi awal terkait dugaan politik uang saat kampanye pasangan nomor urut 1 QA di desa Gedangan ke Bawaslu Kab Gresik untuk dilakukan pleno apakah kasus tersebut bisa memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau tidak di Gakumdu. (Tik)