Kasie Trantib Kec Manyar Duduk Dipesakitan Karena Palsu Riwayat Tanah

- Editorial Team

Rabu, 9 November 2016 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kasi-trantib

kabargresik.com – Kasie Trantib Kecamatan Manyar Suryanto SH (53) warga Jl. Banjar Baru Gang II/35 Perum Gresik Kota Baru Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri Gresik akibat tindak pidana pemalsuan tanda tangan ketika menjabat sebagai Plt Kades Manyarejo, Kecamatan Manyar.

Dalam dakwaannya, JPU Mansur Mengungkapkan bahwa terdakwa yang waktu menjabat sebagai Plt Kades Manyar Rejo pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar jam 10.00 WIB bertempat dikantor Desa Manyarejo Kecamatan Manyar telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu.

Masih dalam dakwaan, bahwa terdakwa menjabat sebagai plt pada bulan Mei sampai September 2015. Waktu itu, saksi Zainul Arifin dan Abdullah datang ke kantor dengan membawa surat permohonan untuk dibuatkan surat keterangan riwayat tanah.

Selanjutnya, terdakwa telah memalsukan surat – surat dengan cara menghapus dan merubah C desa No.215 yang semula atas nama Markoen P.Noer menjadi atas nama Dulatif CS serta menambahkan keterangan peralihan persil 35 kepada C nomor 1278 atas nama Zainul Arifin serta membuat atau menerbitkan surat keterangan riwayat tanah No. 593/01/437.103.10/2015 tanggal 29 Juni 2015. Surat keterang riwayat tanah palsu ini telah diketik dan ditanda tangani terdakwa.

Baca Juga :  Mantan Kasi Trantip Manyar Diputus Bebas

Akibat penerbitan surat riwayat tanah ini merugikan saksi pelapor Yudiono dikarenakan surat tersebut tidak sesuai dengan isi buku C yang ditandatangai oleh saki Yudiono selakku Kades definitif.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHP,” tegas Jaksa Mansur saat membacakan dakwaan.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. (Kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alfamart Desa Metatu Dibobol Karyawan Sendiri
Penjual Jamu di Gresik Jadi Korban Pencurian Modus Alih Perhatian
Pria Asal Nganjuk Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Sumengko Gresik
Malu Hamil di Luar Nikah, Karyawati di Gresik Tega Buang Bayinya di Tempat Sampah Pabrik
Penganiayaan Sopir Truk di Driyorejo Diduga Karena Pengemudi Mabuk
Polres Gresik Gagalkan Dugaan Penyelewengan 250 Pipa Besi, Truk Ditemukan di Lamongan
Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba, Enam Tersangka Ditangkap
Pemuda di Driyorejo Jadi Korban Pembacokan Gangster saat Nongkrong di Warung Kopi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 21:34 WIB

Penjual Jamu di Gresik Jadi Korban Pencurian Modus Alih Perhatian

Sabtu, 26 April 2025 - 20:57 WIB

Pria Asal Nganjuk Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Sumengko Gresik

Kamis, 24 April 2025 - 22:23 WIB

Malu Hamil di Luar Nikah, Karyawati di Gresik Tega Buang Bayinya di Tempat Sampah Pabrik

Kamis, 24 April 2025 - 16:50 WIB

Penganiayaan Sopir Truk di Driyorejo Diduga Karena Pengemudi Mabuk

Kamis, 24 April 2025 - 00:43 WIB

Polres Gresik Gagalkan Dugaan Penyelewengan 250 Pipa Besi, Truk Ditemukan di Lamongan

Berita Terbaru