Kabargresik.com – Serikat buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan aksi unjuk rasa dengan massa buruh sekitar 150 orang mendatangi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gresik Kamis (25/8).
Mereka menuntut Pemerintah mencabut PP pengupahan nomor 78 tahun 2015.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengunjuk rasa juga menuntut adanya upah layak pekerja. Selain itu UMSK harus dilaksanakan. Para pekerja juga meminta Disnaker Kab Gresik melakukan pengawasan dengan tegas terhadap pabrik yang nakal.
Koordinator KASBI Agus Budiono, meminta kepada Bupati Gresik untuk Tegas dalam menyikapi persoalan buruh saat ini.
“Bupati harus berpihak kepada buruh, tidak pada kapitalis,” pinta Agus.
Dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh KASBI di depan Pemkab Gresik mendapat respon langsung dari Bupati Gresik dengan mengatakan bahwa pihak Pemkab akan mengusulkan ke Pemerintah Pusat terkait PP 78 tahun 2015 serta akan tetap memperjuangkan Upah yang layak untuk buruh. (Wan/tik)