Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik pada Selasa, 11 Maret 2025, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang dilakukan oleh Tim Raimas Kalamunyeng. Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolres Kompol Danu Anandhito Kuncoro Putro, Kasat Samapta AKP Heri Nugroho, Kapolsek Kota Iptu Suharto, dan Kasi Humas AKP Wiwit Mariyanto.
Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pada 26 Februari 2025. Salah satu korban, Ahmad Indrajit, memarkir Honda Vario dan Supra di teras rumahnya, namun kendaraan tersebut hilang keesokan paginya. Ia segera melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik.
“Alhamdulillah, sepeda kami kembali. Semuanya gratis, tidak ada biaya saat motor dikembalikan oleh kepolisian Polres Gresik. Terima kasih Pak Kapolres,” ungkap Ahmad Indrajit dengan mata berkaca-kaca saat menerima kembali motornya.
Penyelidikan intensif dilakukan oleh Tim Raimas Kalamunyeng. Pada Senin dini hari, 10 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, tim mencurigai empat orang yang sedang nongkrong di depan rumah warga di samping Bank BRI Cabang. Ketika dihampiri petugas, mereka melarikan diri menggunakan sepeda motor. Setelah pengejaran, satu tersangka berhasil diamankan bersama Honda Vario merah yang dicurigai hasil curian.
Tim melanjutkan penelusuran hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya, dan berhasil menangkap tersangka lainnya di simpang tiga Tanjung Perak. Dua pelaku yang ditangkap adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Labang, Bangkalan, dan T, warga Desa Mambulu Barat, Tambelangan, Sampang. Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Gresik menyatakan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka sedang berjalan. “Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka,” jelas Kapolres Rovan.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi dua unit sepeda motor, yakni Honda NMAX dan Honda Vario. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Patroli Tim Raimas Kalamunyeng juga telah menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga ketertiban masyarakat sepanjang tahun 2025. Berbagai tindakan pengamanan yang dilakukan antara lain membubarkan kelompok gangster bersenjata tajam, menindak peredaran minuman keras ilegal, serta menggagalkan aksi balap liar dan perang sarung yang melibatkan pemuda. Tim ini terus menjadi ujung tombak dalam menjaga keamanan wilayah Gresik.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Tiko