Kapal bermasalah tersebut berangkat dengan mengangkut ratusan penumpang dari dermaga Pelabuhan Gresik menuju dermaga Sangkapura-Bawean. Kapal ini nekat berlayar hanya karena diberi izin berlayar oleh Kasi Kelaik Lautan Kantor Adpel Gresik R. Sadeli.
Kebijakan berseberangan antar dua otoritas kepelabuhanan itu tidak hanya terjadi sekali ini. Sebelumnya, pihak Adpel telah beberapa kali megizinkan kapal berkapasitas 380 kursi penumpang itu meski pihak Dishub Gresik sudah melarang dengan tidak mengeluarkan izin perpanjangan usaha pelayaran.
Alasan utama dishub untuk menghentikan kegiatan pelayaran tersebut adalah semata-mata faktor teknis. Pasalnya, kapal yang terbuat dari fiberglass itu tidak melayari perairan Bawean yang dikenal memiliki gelombang tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah mengambil keputusan bahwa Kapal Ekspress Bahari tidak diperpanjang izin operasionalnya. Kalau mereka tetap nekat berangkat, itu bukan tanggungjawab kami lagi. Jadi tanyakan saja kepada yang memberi izin,” tandas Kadishub Gresik Ahmad Nuruddin.
Anehnya lagi, keluarnya kebijakan tanpa mempedulikan keselamatan jiwa penumpang itu didukung oleh dua anggota legislatif asal Pulau Bawean yakni Ahmad Muhadjir (FKB) dan Akhwan (FPD) dan beberapa tokoh perwakilan warga Bawean.
Kebijakan yang diambil pihak Adpel Gresik tersebut berpotensi melawan hukum sehingga bisa diseret ke ranah hukum.
Kalau alasan yang dikemukan karena warga Bawean banyak yang sedang sakit membutuhkan perawatan ke daratan, itu juga tidak kuat dijadikan alasan. Sebab, sesuai rencana KM Dharma Lautan Utama sudah mendarat di dermaga Sangkapura-Bawean, dan hari ini diharapkan sudah tiba di Gresik sekaligus untuk mengangkut penumpang balik ke Bawean. (rek)
editor: sutikhon