
Menghadapi Pandemi Covid -19 yang terjadi saat ini BPJS Kesehatan berupaya tetap memberikan pelayanan secara maksimal kepada peserta. Namun sebagai upaya preventif untuk mencegah penyebaran wabah Covid -19 maka beberapa pelayanan wajib disesuaikan dengan protokol kesehatan sebagaimana panduan pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Dany Setiawan, kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta dalam acara Ngopi “Ngobrol penuh inspirasi” bersama awak media dari Gresik dan Lamongan pada hari Rabu, 16 Juli 2020.
Adapun pelayanan terbatas yang dimaksud tersebut adalah terbatas pada peserta yang membutuhkan Pelayanan Kesehatan Segera (Sudah/Sedang/Akan Dirawat) di fasilitas kesehatan dengan terlebih dahulu
melalui hasil identifikasi awal oleh satpam, antara lain dengan cara:
1) Pelayanan Tidak Langsung, yaitu pelayanan dimana peserta meninggalkan berkas persyaratan yang diperlukan setelah dilakukan verifikasi dan selanjutnya diproses oleh petugas back office pada hari yang sama, meliputi: Pengaktifan anak PPU (Pekerja Penerima Upah) yang berusia lebih dari 21 tahun dan kurang dari 25 tahun; Update data golongan dan gaji bagi peserta PPU PN (Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara); dan Perubahan FKTP TNI/ POLRI.
2) Pelayanan Langsung, pelayanan sebagaimana alur pelayanan administrasi kepesertaan yang langsung dilayani oleh petugas Frontliner, meliputi: Pelayanan administrasi kepesertaan untuk peserta segmen PBI; Pendaftaran dan penambahan anggota keluarga PPU PN; Update data identitas bayi (nama dan NIK); Pendaftaran baru baru lahir yang kelahirannya tidak di Rumah Sakit; Perubahan segmen kepesertaan; dan Perbaikan data ganda.
Acara berlangsung dengan santai namun tetap taat pada protokol kesehatan,
bertempat di Rumah Makan Handayani, Dany Setiawan menambahkan jika “peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan Care Center (1500400) untuk mendapatkan informasi sebelum datang ke kantor Cabang” pungkasnya. (Teguh)