Kalau Dipecat Bupati Lakukan Cara Ini Biar Gaji Tetap mengalir

- Editorial Team

Selasa, 7 September 2021 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparatur sipil negara (ASN) yang dipecat oleh pimpinannya baik Bupati, walikota, gubernur maupun pimpinan kementrian bisa mengajukan banding administratif.

Peraturan pemerintah terkait keberatan atas sanksi pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang upaya administratif dan badan pertimbangan aparatur sipil negara. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021.

Dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 PP tersebut, PNS atau ASN yang tidak puas akan keputusan PPK atau keputusan pejabat dapat mengajukan keberatan lewat banding administratif.

“Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat dapat mengajukan Upaya Administratif,” demikian bunyi ayat 1.

“Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Keberatan dan Banding Administratif,” lanjut ayat 2.

Banding administratif dapat diajukan secara tertulis disertai alasan dan bukti oleh PNS atau ASN yang kemudian ditujukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan ditembuskan kepada PPK.

Pada Pasal 11 ayat 3 banding administratif tersebut harus diajukan paling lama 14 hari kerja setelah tanggal keputusan PPK atau pemberhentian.

Lebih lanjut, Pasal 13 ayat 2. banding administratif tersebut harus ditanggapi oleh PPK kepada BPASN paling lama 21 hari setelah diajukan oleh PNS atau ASN. Jika PPK tidak memberi tanggapan, BPASN akan mengambil keputusan terhadap bukti yang ada.

Pada Pasal 16 ayat 1. keputusan BPASN nantinya dapat berupa penguatan hingga pembatalan keputusan PPK terhadap ASN atau PNS terkait. Keputusan BPASN ini juga harus diikuti oleh semua pihak tanpa terkecuali.

Berdasarkan PP tersebut, ASN dan PNS yang tengah melakukan upaya banding tetap mendapatkan gaji hingga tunjangan. Namun ketentuan gaji dan tunjangan tersebut bisa terlaksana jika ASN atau PNS terkait mendapatkan izin dari PPK. (Tim)

Baca Juga :  Road Bike HUT Kodam V Ke 69
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Gresik dan Bupati Gresik Pererat Sinergitas Lewat Sepak Bola
Dishub Gresik Siapkan Penjemputan Santri Libur Ramadan 2025
Kabupaten Gresik Dorong Ketahanan Pangan Lewat Program Jaksa Sahabat Tani
Plt Bupati Gresik Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Di Menganti
Plt Bupati Tinjau Command Center Gresik, Pastikan Layanan Publik Terintegrasi Berjalan Efektif
Pemkab Gresik Apresiasi Perusahaan Berkontribusi dalam Peningkatan Investasi dan Kesejahteraan
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Aminatun Habibah Mengemban Amanah Rakyat 3,5 Tahun, Capaian Pengentasan Kemiskinan Menjadi Tren Positif
Museum Kanjeng Sepuh Diresmikan Sebagai Identitas Sejarah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:53 WIB

Kapolres Gresik dan Bupati Gresik Pererat Sinergitas Lewat Sepak Bola

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:16 WIB

Dishub Gresik Siapkan Penjemputan Santri Libur Ramadan 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:10 WIB

Kabupaten Gresik Dorong Ketahanan Pangan Lewat Program Jaksa Sahabat Tani

Kamis, 3 Oktober 2024 - 05:44 WIB

Plt Bupati Gresik Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Di Menganti

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Plt Bupati Tinjau Command Center Gresik, Pastikan Layanan Publik Terintegrasi Berjalan Efektif

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Serunya Outdoor Learning SD Almadany di Museum Sunan Giri Gresik

Selasa, 21 Jan 2025 - 15:33 WIB