Kabargresik_ Komunitas Anti Lupa Pencemaran Kali Surabaya (KALAPS) melakukan aksi unjukrasa di depan Pengadilan Negeri Gresik. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya terkait sengketa tanah dan pembangunan Ruko dan Gudang oleh pihak investor PT City9/PT Graha mitra Niaga investindo di atas sempadan Sungai kali Surabaya yang berkedudukan di Desa Cangkir (07/01/2015).
Dalam aksi ini masa meminta kepada pemerintah Kab Gresik untuk menjadi barisan terdepan sebagai penyelenggara Negara dalam memberikan perlindungan terhadap lingkungan Hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masa meminta kepada Mentri PU RI, Gubernur Jawa timur, Pemkab Gresik, Pemrov Gresik, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Agar membongkar bangunan ruko diatas sepadan sungai kali surabaya itu, menurutnya tanah yang seharusnya di gunakan sebagai penyerapan air untuk mencegah banjir dan longsor Malah digunakan ajang bisnis, dengan di dirikan bangunan ruko.
“Kami minta kepada Mentri PU RI, Gubernur Jawa timur, Pemkab Gresik, Pemrov Gresik, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS),Untuk membongkar bangunan ruko diatas padan sungai kali surabaya itu,karena tanah yang seharusnya di gunakan sebagai penyerapan air untuk mencegah banjir dan longsor, bukan Malah digunakan ajang bisnis”. Ujar masa dengan Serempak
Karena menurut para aksi, kenyataan yang di terima di lapangan, Bupati telah menutup mata, Telinga, dan hatinya demi keuntungan dengan mengorbankan tanah negara dengan menerbitkan ijin Pemanfaatan Ruang Nomor :503.01/26/PRT/437.74/2013 atas nama PT Graha Niaga Mitra investindo dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1259 NIB 12.09.02.03.00588 Surat Ukur No 170/02.03/2013 kepada Pihak Pelaksana pembangunan. Dengan Bukti inilah pemangunan Semakin kuat Untuk dilaksanakan Selain Proses Sertifikasi yang akan diterbitkan oleh badan pertanahan Nasional Kabupaten Gresik
Sementara itu Menurut ketua Aksi Ruli Mustika Adya mengatakan, pihaknya akan terus mengawal sampai sengketa tanah ini menemukan solusi
“Kami akan terus mengawal sampai sengketa tanah ini menemukan solusi, kami juga menginginkan dari Pemkab Gresik yaitu tindakkan tegas untuk membatalkan segala ijin ataupun sertifikasi yang diperoleh dari Bupati Gresik dan Badan Pertanahan Nasional kabupaten Gresik”ujarnya
Selain itu, Ruli juga mengatakan adanya kong kalikong antara PT. City9 dengan Bupati Gresik Sambari terkait ijin pendirian bangunan (IMB) yang di keluarkanya.
“saya menduga, ini pasti ada permainan dibalik semua ini, antara PT. City9 dengan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto terkait dan Badan Pertanahan Nasional kabupaten Gresik terkait kelancaran surat ijin” pungkasnya
Sementara, sidang gugatan di Pengadilan Negeri Gresik yang seharusnya hari ini gelar, ditunda karena ketidak hadiran pihak Pemkab Gresik dan BBWS dan sidang akan dilanjut dengan menunggu panggilan ke dua.(Dikin)
Editor: sutikhon