Sejumlah kepala desa di Kabupaten Gresik di teror oleh kelompok yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan. Mereka mengancam akan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) terkait dengan beberapa proyek pembangunan di desa yang belum selesai.
Seperti yang katakan oleh Kades Cermen Kedamaian Suhadi, bahwa keberadaan mereka sudah sangat meresahkan.
“Kalau dibilang takut, kami tidak takut. Karena kami tidak melanggar hukum. Meski mereka terus mencari celah agar kami bertekuk lutut dan mengikuti kemauan mereka. Kami sangat berharap agar APH bisa memberantas mereka,p agar kami bisa tenang melaksanakan tugas tugas kami,” tegas Suhadi yang juga menjabat Ketua AKD Kecamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan atas ulah LSM dan beberapa orang yang memgaku wartawan tersebut juga terdengar oleh Kajari Gresik, Nana Riana saat turun ke Desa melakukan penyuluhan dan pembinaan hukum di Kecamatan Wringin Anom.
“Hampir semua kades mengeluhkan banyak LSM dan wartawan yang datang ke Desa menanyakan proyek yang masih berjalan sehingga para Kades merasa ketakutan,” tegas Kajari Gresik.
Masih menurutnya, Nana minta semua Kades yang melaksanakan program pembangunan desa agar tidak takut dengan ancaman itu. Jika para Kades saat menggunakan anggaran desa sesuai dengan petunjuk dan transparan maka tidak ada penyelewengan.
“Saat ini, Kejari Gresik telah melaksanakan program MoU dengan Desa se Kabupaten Gresik dengan datang langsung ke desa untuk memberikan penyuluhan hukum dan teknis pengelolaan anggaran desa yang benar. Jika ada yang tidak tahu dan bimbang penggunaaan anggaran Desa, Kejaksaan siap memberikan arahan,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik (Kajari) Nana Riana meminta agar para kepala desa mau melaporkan ancaman-ancaman yang disampaikan LSM maupun pihak manapun.
“Surat-surat semacam itu merupakan ancaman sudah memenuhi unsur pidana ancaman. Maka segera laporkan ke APH, laporkan saja ke pihak kepolisian yang bisa menindak karena masuk tindak pidana” jelas Nana Riana saat berdiskusi dengan pengurus Komunitas Wartawan Gresik (KWG) di Kator Kejari Gresik, Jumat (19/5/23).
Saat berdiskusi dengan pengurus KWG, terkait surat yang kerap dilayangkan para LSM dengan nada ancaman tersebut Nana mengaku heran.
Sebab APH saja menurutnya tidak bisa sembarangan meminta data kepihak-pihak tertentu tanpa ada landasan hukum yang jelas.
“Kami (kejaksaan) saja tidak bisa meminta data anggaran diluar prosedur hukum yang ada didalam KHUP. Dengan surat itu mereka seolah lebih memiliki kewenangan dari APH (aparat penegak hukum). Kami meminta kepada kepala desa yang disatroni mereka (Gerombolan berkedok LSM dan wartawan) dengan mengancam untuk segera nelaporkan ke APH. Kalau kami secara kewenangan bisa menindak maka akan kita tindaklanjuti secara serius,” ujarnya. (Tik)