Kadispendik Gresik Yakin Para Kepsek Tidak Potong Dana BOS

- Editorial Team

Minggu, 29 Mei 2022 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik), S Hariyanto tegas membantah tudingan adanya potongan dana Bantuan Operasional (BOS) untuk SDN dan SMPN di Gresik oleh kepala sekolah.

Dia menyebut penggunaan BOS di masing-masing sekolah sudah sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku.
“Saya tegaskan tidak ada pemotongan dana BOS, karena penggunaan BOS tidak boleh di luar juknis yang ada,” terang Hariyanto kepada awak media, Minggu (29/5).

Dia menerangkan bahwa sesuai juknis yang berlaku, mekanisme penyaluran dana BOS dilakukan dengan sistem transfer langsung ke pihak sekolah. Karena itu, pihak sekolah tidak diperbolehkan menggunakan bantuan tersebut di luar ketentuan.
“Apabila ada sekolah yang masih menggunakan dana BOS di luar ketentuan, maka harus dilakukan pembinaan berupa diklat atau pelatihan cara penggunaan BOS yang sesuai juknis,” bebernya.

Lagipula, kata Hariyanto, besaran potongan BOS yang dikabarkan sangat tidak logis. Sebab untuk siswa SDN per tahun hanya mendapatkan 1.120.000 per tahun, dan untuk SMPN sebesar 1.390.000 per tahun.
“Jadi gak logis kalau per bulan BOS tiap siswa dipotong 500-700 ribu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRG Gresik, Atek Riduan menerima laporan terkait pemotongan dana BOS untuk SDN dan SMPN di Gresik. Tak tanggung-tanggung, besaran potongan untuk siswa SDN senilai Rp 500 ribu per siswa. Sementara untuk SMPN sebesar Rp 700 ribu.
Informasi yang diterima Atek, potongan BOS untuk siswa SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan Gresik itu terjadi sejak bulan Januari 2022.
“Informasi yang masuk ke kami menyeluruh, semua sekolah. Bukan hanya satu, dua atau tiga sekolah. Saya tegaskan lagi menyeluruh,” ungkapnya, Sabtu (27/5).
Setelah mendapat laporan itu, Atek mengaku dirinya langsung kroscek ke sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SDN dan SMPN di daerah pemilihan (dapilnya) Driyorejo dan Wringinanom, dan sejumlah kepsek lain. Hasilnya, sejumlah kepsek membenarkan dan mengaku tarikan itu atas perintah oknum kabupaten.
“Iya, para kepala sekolah itu membenarkan. Kata para kepala sekolah pemotongan atau penyunatan BOS SDN dan SMPN itu atas perintah orang kabupaten.

Sebagai informasi,   Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022  memuat petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Dana BOS reguler dapat digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Lalu, komponen apa saja yang dapat dibiayai menggunakan BOS reguler?

1. Penerimaan Peserta Didik baru

Contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru antara lain seperti penggandaan formulir pendaftaran, penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan, publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua, pendataan ulang Peserta Didik lama, dan/atau kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.

2. Pengembangan perpustakaan

Komponen pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS reguler antara lain seperti penyediaan buku teks utama termasuk buku digital, penyediaan buku teks pendamping, penyediaan buku nonteks termasuk buku digital, penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar; dan/ atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa komponen yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran. Sedangkan dalam pelaksanaan ekstrakurikuler, komponen yang dapat dibiayai antara lain seperti penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksudkan antara lain seperti penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya dan atau pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

Adapun contoh komponen pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler seperti pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh, pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya, dan atau pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.

Baca Juga :  (Berita Foto) PJU Raya Bungah Sidayu Nyala Kembali

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa

Pembiayaan yang dimaksud antara lain seperti pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan seperti pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan juga dapat menggunakan dana BOS Reguler.

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran

Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti pencetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul interaktif dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, pengadaan alat keterampilan, bahan praktik keterampilan, komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran; dan atau alat multimedia pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

Kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan.

11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan

Kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan

12. Pembayaran honor

Pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru. (Tik)







Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabah Gondongan Serang MI Alkarimi Gresik, Puskesmas Mentaras Lakukan Pemeriksaan
Lansia Asal Desa Jombangdelik Selamat Setelah Hanyut Terbawa Arus Saat Banjir
Khuluqul Adlim Resmi Dilantik Sebagai Kepala SMK Alkarimi Periode 2025-2030
Aduan Warga Ditanggapi, Wabup Gresik Pastikan Perbaikan Jalan Rusak di Kapten Darmo Sugondo Malam Ini
Cargill Gandeng Remaja Putri Gresik untuk Cegah Stunting melalui Program “Youth Speak Up”
Kisah Inspiratif di Balik Wisuda UMG: Satpam Kampus Raih Gelar Sarjana dengan IPK 3,65
Seminar Pendidikan PC PERGUNU Gresik: Tingkatkan Kualitas Guru dengan Deep Learning
Peserta Porseni MI Kecamatan Dukun Tahun 2025 Capai Ratusan Orang, Gelar Sosialisasi dan Rakor di MI Tarbiyatus Shibyan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:54 WIB

Wabah Gondongan Serang MI Alkarimi Gresik, Puskesmas Mentaras Lakukan Pemeriksaan

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:51 WIB

Lansia Asal Desa Jombangdelik Selamat Setelah Hanyut Terbawa Arus Saat Banjir

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:04 WIB

Khuluqul Adlim Resmi Dilantik Sebagai Kepala SMK Alkarimi Periode 2025-2030

Senin, 24 Februari 2025 - 19:54 WIB

Aduan Warga Ditanggapi, Wabup Gresik Pastikan Perbaikan Jalan Rusak di Kapten Darmo Sugondo Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 - 16:59 WIB

Cargill Gandeng Remaja Putri Gresik untuk Cegah Stunting melalui Program “Youth Speak Up”

Berita Terbaru

Kriminal

Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah

Selasa, 11 Mar 2025 - 00:11 WIB

Muhammadiyah Gresik

PCNA Benjeng Gelar Bagi Takjil dan Buka Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Senin, 10 Mar 2025 - 06:15 WIB