Kadis Koperasi UMP Gresik Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

- Editorial Team

Selasa, 28 November 2023 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik Malahatul Farda (MF) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah UMKM tahun 2022 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik juga menetapkan satu penyedia barang (RF) sebagai tersangka.

“Satu tersangka dari penyedia barang berinisal RF dan satu tersangka inisial MF yang saat ini menjabat kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik,” jelas Kajari Gresik Nana Riana saat jumpa press, Selasa (28/11/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kajari, saat ini kami fokuskan pada dua penyedia barang dari 12 penyedia barang. Dari dua penyedia barang ini, yakni dari PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi telah menyalurkan barang untuk pemohon 172 UMKM/KUM sebesar Rp. 3,7 Milyar.

Baca Juga :  Wabup Minta Dirut PDAM Mengevaluasi Umar

“Barang yang di distribusikan oleh dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 960 juta. Pasalnya, barang yang diditribusikan tidak sesuai peruntukan, spek maupun kuatitasnya,” jelas Kajari.

Lebih lanjut dikatakan, dari hasil pemeriksaan di temukan 4 bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang diantaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM, barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antar barang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM.

“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya UMKM/KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang,” tegas Nana Riana.

Atas fakta tersebut, maka penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan RF selaku Direktur PT. Alam Sejahtera Abadi dan juga pelaksana CV. Ratu Abadi sebagai tersangka dan MF selaku kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik.

Baca Juga :  Isa Iskandar Kembali Terpilih Ketua FGM Jatim

“Saat ini kami masih menetapkan dua tersangka dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM/KUM untuk dua penyedia barang. Untuk 10 penyedia barang lainnya akan segera kita tindak lanjuti dan kemungkinan ada tersangka lainnya,” jelas Kajari Gresik.

Masih menurut Kajari, saat ini RF telah dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik pidsus. Sedangkan MF sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Milyar untuk 782 UMKM/KM. Akan tetapi anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 Milyar untuk 774 UMKM/KUM. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP
Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket
Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur
Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik
Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka
Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Perampokan Lansia di Perumahan De Naila
Kelompok Anak Punk Terekam CCTV Curi Motor di Masjid RS PKU Muhammadiyah Sekapuk
Polsek Ujungpangkah Tangkap Karyawan CV Alfa Nafis atas Kasus Pencurian
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:08 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:07 WIB

Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket

Senin, 27 Januari 2025 - 18:19 WIB

Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:42 WIB

Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:50 WIB

Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Ustadz Abdul Basith: “Kesalehan Bukan untuk Merendahkan Orang Lain”

Selasa, 4 Feb 2025 - 01:40 WIB