Kades Sidojangkung Dituntut 4 Bulan Penjara

- Editorial Team

Selasa, 4 Februari 2014 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang pembacaan tuntutan Kepala Desa Sidojangkung Menganti diwarnai dengan keharuan dari sejumlah Kepala Desa Gresik yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rekan kami ini (Sugiyanto) tidak sendirian, masih ada AKD yang akan terus memperjuangkannya” Teriak Kristianto Ketua AKD Gresik, sambil menggandeng erat Sugiyanto, Kepala Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti yang baru keluar dari Ruang Sidang Pengadilan Gresik (4/2/2014).

 

Ditambahkan Kristianto bahwa dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara 4 bulan dan 8 bulan masa percobaan terhadap rekannya itu dianggapnya sebagai keputusan yang tidak sesuai dengan Kebenaran dan Fakta yang ada dilapangan.

Baca Juga :  Seleksi Pencak Silat Untuk Porprov

 

Sementara itu, Sugiyanto dengan nada tegas mengatakan menolak atau tidak menerima tuntutan JPU, “Menolak. Bebas murni harga mati bagi saya” kata sugiyanto di tengah kerumunan AKD Se-Gresik yang mengelilinginya.

 

Untuk diketahui, sebelumnya ribuan warga Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti Gresik, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan dan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa (21/1/2014). Warga yang mengepung kantor PN Gresik ini merupakan buntut kasus pembangunan tanggul oleh Kepala Desa Sidojangkung yang digugat oleh pihak Pengembang Perumahan Mars.

Baca Juga :  Plafon Puskesmas Baru Cerme Jebol

Sekitar 2000 lebih warga dari Desa Sidojangkung, Menganti Gresik memadati Kantor PN Gresik. Warga Desa Sidojangkung yang bertahan di depan Kantro PN Gresik ini bertujuan agar agar Sugiyanto, Kepala Desa Sidojangkung dibebaskan dari berbagai dakwaan.

Sugiyanto didakwa setelah dilaporkan oleh pihak Pengembang Perumahan Mars PT Bintang Karya Sama Menganti karena telah melakukan tindakan pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 170, Pasal 406 dan Pasal 335 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP). (Chidir)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga Gresik Serbu Loket Pendaftaran Mudik Gratis 2025
Dandim Gresik: Kepala Desa Punya Peran Penting Jaga Ketahanan Pangan
Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman
Kecelakaan di Jalan Raya Sukomulyo, Seorang Pesepeda Meninggal Dunia
Lazisnu Sidomulyo Salurkan 225 Paket Sembako, Tebar Berkah Ramadan
GBI Rock Gresik Tebar 300 Takjil dan Nasi Bungkus, Wujudkan Toleransi di Bulan Ramadan
Warsito Penjual Srikaya di Gresik Meninggal Mendadak Saat Berjualan
Wagub Emil Dardak Tinjau Pengungsi Banjir Boboh, Buka Puasa Bersama Warga
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:13 WIB

Ratusan Warga Gresik Serbu Loket Pendaftaran Mudik Gratis 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:07 WIB

Dandim Gresik: Kepala Desa Punya Peran Penting Jaga Ketahanan Pangan

Senin, 10 Maret 2025 - 23:57 WIB

Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:35 WIB

Kecelakaan di Jalan Raya Sukomulyo, Seorang Pesepeda Meninggal Dunia

Jumat, 7 Maret 2025 - 21:38 WIB

Lazisnu Sidomulyo Salurkan 225 Paket Sembako, Tebar Berkah Ramadan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Ratusan Warga Gresik Serbu Loket Pendaftaran Mudik Gratis 2025

Rabu, 12 Mar 2025 - 06:13 WIB