kabargresik.com – Kades Sembayat H. Saudji hari ini resmi ditahan oleh Kejari Gresik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Desa tahun 2016, , Senin (4/06/2018).
Kades Sembayat langsung di tahan setelah dilakukan pemeriksaan. Dengan mengenakan baju resmi sebagai Kades berwarna coklat, tersangka langsung dikeler ke rutan Banjarsari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto didampingi Kasi Intel Marjuki mengatakan, tersangka sudah kita panggi dua kali ini. Pertama, tersangka tidak bisa datang karena sakit. Hari ini, tersangka datang lalu kita lakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selesai, kami langsung melakukan penahanan pada tersangka.
“Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, Kades Sembayat kami tahan dalam kaitan proses penyidikan. Ini terkait kasus korupsi ADD tahun 2016. Ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai spesifikasinya,” tutur Andrie.
Dijrlaskna oleh Kasie Pidsus, total kerugaian negara dari korupsi yang dilakukan tersangka sebesar Rp. 175.774.000. Kerugian itu hasil audit dari tima ahli Inspektorat dan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Gresik.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kades Sembayat H. Saudji resmi ditetapkan sebagai tersangka menyelewengkan Anggaran Dana Desa tahun 2016. Sedikitnya terdapat 4 proyek dengan total nilai Rp 393 juta yang diduga pengelolaan bermasalah. (Tik)