Kabargresik_ Ribuan warga Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti Gresik, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa Siang (21/1/2013). Warga yang mengepung kantor PN Gresik ini merupakan buntut kasus pembangunan tanggul oleh Kepala Desa Sidojangkung yang digugat oleh pihak Pengembang Perumahan Mars.
Sekitar 2000 lebih warga dari Desa Sidojangkung, Menganti Gresik ini, memadati Kantor PN Gresik. Warga Desa Sidojangkung yang bertahan di depan Kantro PN Gresik ini bertujuan agar agar Sugiyanto, Kepala Desa Sidojangkung dibebaskan dari berbagai dakwaan.
Diketahui, Sugiyanto didakwa setelah dilaporkan oleh pihak Pengembang Perumahan Mars PT Bintang Karya Sama Menganti karena telah melakukan tindakan pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. “Padahal, Kepala Desa dan Warga membuat tanggul itu untuk melindungi persawahan wrga agar tidak terkena limbah dari perumahan” Kata Hermanto (31), warga Desa Sidojangkung.
Sugiyanto Kepala Desa Sidojangkung Menganti Gresik, harus menghadapi jeratan Pasal 170, Pasal 406 dan Pasal 335 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP). (Chidir)
Editor: sutikhon