Jual Sabu Warga Bawean Dituntut 6 Th Dan Denda 1 M

- Editorial Team

Kamis, 22 September 2016 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160922_010045_878.jpg –  Terdakwa Kamaruddin alias Peller (36), warga Desa Sawah Mulyo Bawean dituntut oleh jaksa penuntut selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh JPU Herry Wahyudi.

 

Dalam tuntutannya, terdakwa dijerat  Pasal 114 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Berdasarkan saksi dan alat bukti dipersidangan terdakwa terbukti telah menjual sabu-sabu seberat 0,10 gram. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda 1 milyar subsidiar 6 bulan penjara,” tegas herry saat membacakan tuntutan.

 

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Hetiyanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

 

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UGM Di Bawean harus Jaga Kearifan Lokal

Diketahui, terdakwa ini ditangkap jajaran Polsek Sangkapura, Pulau Bawean saat menjual sabu. Awalnya yang ditangkap polisi yaitu Nursamsi (berkas terpisah) pada 4 Mei 2016. Terdakwa Nursamsi ditangkap di tepi Jl Dusun Pateken, Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, setelah membeli sabu-sabu dari Kamaruddin, alias peller seharga Rp 300.000 untuk sabu seberat 0,10 gram. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Laka Air di Bendung Gerak Sembayat Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian
Rescue di Gresik: Anting Menyangkut di Telinga Tak Bisa dilepas Berhasil Dievakuasi
PT Freeport Indonesia Sampaikan Apresiasi kepada Tim Pemadam Kebakaran yang Cepat Tanggap Selamatkan Smelter
Damkar Gresik Evakuasi Ular Piton di Rumah Warga Randuagung
Kejari Gresik Tahan Kembali Ketua BPD Roomo atas Dugaan Korupsi CSR PT. Smelting
Banjir Rob Landa 5 Kecamatan di Gresik, Ratusan Rumah Terendam
Petugas Damkar Gresik Gagal Tangkap Ular di Kamar Mandi Warga
Seru! Siswa MI Alkarimi Asah Bakat Olahraga di Futsal dan Renang
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:55 WIB

Korban Laka Air di Bendung Gerak Sembayat Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian

Minggu, 22 Desember 2024 - 21:00 WIB

Rescue di Gresik: Anting Menyangkut di Telinga Tak Bisa dilepas Berhasil Dievakuasi

Jumat, 20 Desember 2024 - 00:25 WIB

PT Freeport Indonesia Sampaikan Apresiasi kepada Tim Pemadam Kebakaran yang Cepat Tanggap Selamatkan Smelter

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:24 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Ular Piton di Rumah Warga Randuagung

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:49 WIB

Kejari Gresik Tahan Kembali Ketua BPD Roomo atas Dugaan Korupsi CSR PT. Smelting

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Lazismu Sangkapura Salurkan Bantuan Bakti Guru di Tengah Hujan Deras

Jumat, 27 Des 2024 - 01:20 WIB

Berita Desa

Ini Kemajuan Tajungwidoro Mengare di Bawah Kepemimpinan Mastain

Kamis, 26 Des 2024 - 18:34 WIB