Jual Sabu Warga Bawean Dituntut 6 Th Dan Denda 1 M

- Editorial Team

Kamis, 22 September 2016 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160922_010045_878.jpg –  Terdakwa Kamaruddin alias Peller (36), warga Desa Sawah Mulyo Bawean dituntut oleh jaksa penuntut selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh JPU Herry Wahyudi.

 

Dalam tuntutannya, terdakwa dijerat  Pasal 114 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Berdasarkan saksi dan alat bukti dipersidangan terdakwa terbukti telah menjual sabu-sabu seberat 0,10 gram. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda 1 milyar subsidiar 6 bulan penjara,” tegas herry saat membacakan tuntutan.

 

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Hetiyanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

 

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UGM Di Bawean harus Jaga Kearifan Lokal

Diketahui, terdakwa ini ditangkap jajaran Polsek Sangkapura, Pulau Bawean saat menjual sabu. Awalnya yang ditangkap polisi yaitu Nursamsi (berkas terpisah) pada 4 Mei 2016. Terdakwa Nursamsi ditangkap di tepi Jl Dusun Pateken, Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, setelah membeli sabu-sabu dari Kamaruddin, alias peller seharga Rp 300.000 untuk sabu seberat 0,10 gram. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mbah Supinah, Tukang Pijat 91 Tahun Asal Gresik, Berangkat Haji Berkat Tabungan 20 Tahun
Gasrug Gelar Pameran “Pomah” di Kampung Kemasan Gresik, Tanda Pulang Setelah 10 Tahun
Ratusan Anak PAUD di Kebomas Antusias Ikuti Manasik Haji di Masjid Nurul Jannah
Petrokimia Gresik Jinakkan Electric PLN, Akhiri Tren Buruk di Final Four Proliga 2025
Peringati Hari Angkutan Nasional, Trans Jatim Gratiskan Tiket Selama Sehari
Peringati Hari Kartini, Wagos Beri Tiket Gratis untuk Anak Sekolah dan Guru yang Pakai Kebaya
Pemuda di Driyorejo Jadi Korban Pembacokan Gangster saat Nongkrong di Warung Kopi
Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal di Pabrik Boneka Gresik
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 17:02 WIB

Mbah Supinah, Tukang Pijat 91 Tahun Asal Gresik, Berangkat Haji Berkat Tabungan 20 Tahun

Senin, 28 April 2025 - 20:48 WIB

Gasrug Gelar Pameran “Pomah” di Kampung Kemasan Gresik, Tanda Pulang Setelah 10 Tahun

Kamis, 24 April 2025 - 22:52 WIB

Ratusan Anak PAUD di Kebomas Antusias Ikuti Manasik Haji di Masjid Nurul Jannah

Kamis, 24 April 2025 - 22:42 WIB

Petrokimia Gresik Jinakkan Electric PLN, Akhiri Tren Buruk di Final Four Proliga 2025

Kamis, 24 April 2025 - 18:10 WIB

Peringati Hari Angkutan Nasional, Trans Jatim Gratiskan Tiket Selama Sehari

Berita Terbaru