kabargresik_ Didakwa telah melantarkan Penjualan sepeda motor bodong, terdakwa Edi Purwanto 28 warga dusun Kletak Desa Putat Lor kecamatan Menganti harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Gresik.
Pasalnya, JPU Aries Fajar Julianto mendakwa terdakwa dengan pasal 40 KUHP karena telah membeli, menyewa mebukar, menerima gadai atau hadiah atau menarik keuntungan barang yang di peroleh dari kejahatan penadahan.
Dalam dakwaan jaksa menguraikan bahwa pada bulan September 2015 sampai Desember 2015 bertempat di Desa Hulaan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ferido Martyn (penuntutan terpisah) telah menuula sepeda motor boodong yakni tanla surat.
Waktu itu, saksi Ferido Martyn bertemu dengan terdakwa untuk menawarkan sepeda motor tanpa BPKB dengan dalih hasil tarikan dari lising. Selanjutnya terdakwa mencarikan pembeli, hingga suatu saat terdakwa menawarkan kepada saksi Purwanto (penuntutan terpisah).
Saksi purwanto akhirnya mau membeli sepeda motor Honda Vario dengan Nopol S 4047 LO seharga Rp. 3 juta. Terdakwa lalu dibkasih fee sama saksi Ferido Martyn sebesar 150 ribu.
“Hal tersebut sering dilakukan oleh terdakwa hingga 9 kali menjualkan sepeda motor hasil kejahatan sebanyak 9 kali dengan upah beda,” ujar Aries saat membacakan dakwaan.
Sidang dengan Majelis Hakim yanh diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Rohim/K2)