Jual Motor Bodong Mulai Disidang

- Editorial Team

Kamis, 24 Maret 2016 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jual motor1kabargresik_ Didakwa telah melantarkan Penjualan sepeda motor bodong, terdakwa Edi Purwanto 28 warga dusun Kletak Desa Putat Lor kecamatan Menganti harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Gresik.

Pasalnya, JPU Aries Fajar Julianto mendakwa terdakwa dengan pasal 40 KUHP karena telah membeli, menyewa mebukar, menerima gadai atau hadiah atau menarik keuntungan barang yang di peroleh dari kejahatan penadahan.

Dalam dakwaan jaksa menguraikan bahwa pada bulan September 2015 sampai Desember 2015 bertempat di Desa Hulaan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ferido Martyn (penuntutan terpisah) telah menuula sepeda motor boodong yakni tanla surat.

Waktu itu, saksi Ferido Martyn bertemu dengan terdakwa untuk menawarkan sepeda motor tanpa BPKB dengan dalih hasil tarikan dari lising. Selanjutnya terdakwa mencarikan pembeli, hingga suatu saat terdakwa menawarkan kepada saksi Purwanto (penuntutan terpisah).

Saksi purwanto akhirnya mau membeli sepeda motor Honda Vario dengan Nopol S 4047 LO seharga Rp. 3 juta. Terdakwa lalu dibkasih fee sama saksi Ferido Martyn sebesar 150 ribu.

Baca Juga :  Bos Warung Pangku Di Vonis 5 Tahun Penjara

“Hal tersebut sering dilakukan oleh terdakwa hingga 9 kali menjualkan sepeda motor hasil kejahatan sebanyak 9 kali dengan upah beda,” ujar Aries saat membacakan dakwaan.

Sidang dengan Majelis Hakim yanh diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Rohim/K2)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Judol Belum Habis (investigasi digital kabargresik.com)
Tiga Pejabat Desa Roomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR PT Smelting
Sekdes Dan Ketua BPD Roomo Akhirnya Penuhi Panggilan Kejaksaan
Kejari Gresik Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Beras CSR PT. Smelting
Satpol PP Gresik Razia Cafe Ngipik, Amankan Pasangan Mesum dan Miras
AKD Ujungpangkah Gandeng APH Untuk Cegah Korupsi Dan Masalah TKD
Kecanduan Deepnude Remaja Manyar Diciduk Polisi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Imaan: Asrofin Peragakan 27 Adegan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 00:39 WIB

Judol Belum Habis (investigasi digital kabargresik.com)

Kamis, 26 September 2024 - 23:50 WIB

Tiga Pejabat Desa Roomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR PT Smelting

Selasa, 24 September 2024 - 22:13 WIB

Sekdes Dan Ketua BPD Roomo Akhirnya Penuhi Panggilan Kejaksaan

Rabu, 18 September 2024 - 16:26 WIB

Kejari Gresik Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Beras CSR PT. Smelting

Sabtu, 7 September 2024 - 16:49 WIB

Satpol PP Gresik Razia Cafe Ngipik, Amankan Pasangan Mesum dan Miras

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Ranting ‘Aisyiyah Kroman Raih Prestasi di Lomba GLHA dan OPL

Senin, 30 Des 2024 - 19:30 WIB