Anggota DPRD Kab Gresik menanggapi bangunan PT Angkasa Raya Steel (ARS) yang sebagian tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), namun tetap beroperasi merupakan pelanggaran dan patut ditindak.
Ketua Fraksi Nasdem Musa menyebut, perusahaan yang tidak mengantongi izin termasuk bandel, dan menyalahi Perda. Sehingga perlu ditertibkan.
Musa mengaku, penegak Perda dalam hal ini Satpol PP harus tegas, tidak tebang pilih dalam menertibkan pelanggaran perda.
“Jika memang bandel ya harus ditutup,” tegas Musa dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (6/1/2021).
Musa melihat terdapat kelemahan pengawasan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Gresik.
Bupati harus melakukan evaluasi terhadap kepala dinasnya. Musa menyakini kasus semacam ini tidak hanya terjadi di satu perusahaan saja.
Sebelumnya PT Angkasa Raya Steel yang berada di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, disinyalir menyalahi aturan. Diantara ada bagunan perusahaan Baja itu ada tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun sudah digunakan untuk produksi.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pelayanan Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Gresik, Tomi Indarto membenarkan jika ada bangunan PT ARS yang belum mempunyai IMB.
Tomi menjelaskan, jika pabrik tersebut sudah mengurus IMB namun belum kelar lantaran dokumennya belum lengkap.
“Berkas sudah masuk, masih dalam proses. Pemohon belum melengkapi berkas sehingga SK belum keluar,” ujar Tomi melalui pesan Watshapp, Senin (4/1/2021). (Tik)
GRESIK — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Hingga akhir Triwulan III 2024, BRI berhasil mencatatkan portofolio pembiayaan...
Read more