Kabargresik_ Sempat menjadi polemik akhirnya Pemerintah melunak dengan memberlakukan aturan pengambilan klaim Saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti sebelumnya.
Surat Dirjen Binawas Kemenaker No B.80/PPK & K3/VII/2015 tgl 03 07 15 dan Surat Dirut BPJS Ketenagakerjaan No B/6157/072015 tgl 07 07 15 menjadi dasar pemberlakuan pengambilan klaim JHT.
Disampaikan Ainul Kholid,Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik bahwa mulai siang ini Peserta BPJS TK yang ingin mengambil saldo JHT sudah bisa dilayani. “Mulai siang ini sudah bisa di cairkan, dengan tetap memperhatikan masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan” katanya lewat telepon seluler.
Polemik Klaim JHT terjadi ketika Pemerintah mengeluarkan aturan baru di PP nomor 46 tahun 2015. Di situ menyebutkan bahwa ketentuan pengambilan Saldo JHT setelah masa kepesertaan 10 tahun. Selain itu hanya bisa diambil 10% dari jumlah Saldo JHT atau 30% untuk bantuan pembelian perumahan. Selebihnya bisa di ambil ketika usia 56 tahun atau cacat tetap atau meninggal dunia.
Aturan tersebut di tentang banyak kalangan terutama kaum buruh karena berdampak langsung pada mereka.
Sementara itu menurut Ali Muchsin,Ketua DPC LEM SPSI Gresik menyambut positif perubahan yang di lakukan Pemerintah. “Ini patut kita syukuri, Pemerintah cepat merespon keresahan yang dialami oleh Pekerja” katanya.
Dia juga menambahkan bahwa Pemerintah terkesan coba – coba ketika mengambil keputusan terkait JHT.”Saya harap hal seperti ini kedepan jangan di ulangi lagi, karena memicu gejolak bagi buruh” pungkasnya. ( Teguh )
Editor: sutikhon