Kabargresik_ Dinas Pendidikan Kabupaten harus bekerja extra dalam menyikapi persyaratan penerima dana Bansos dan dana Hibah. Pasalnya Lembaga Sekolah di Kabupaten Gresik yang mrngajukan dana tersebut masih banyak yang belum berbadan hukum.
Hal ini menghambat pengesahan APBD oleh Gubernur, Dinas Pendidikan Kab Gresik akhirnya berinisiatif dengan menjemput bola mendatangkan notaris di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) supaya lembaga pendidikan yang akan mengurus akta pendirian lembaga bisa lebih paham.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari data Dinas Pendidikan Gresik sebanyak 6000 Lembaga Sekolah secara keseluruhan. Sekitar 60 persen Lembaga Sekolah belum mempunyai Badan Hukum.
Sementara itu ada beberapa sekolah yang mengikuti lembaga pendidikan yang terintegrasi, Seperti halnya Lembaga Pendidikan Maarif, Dikdasmen Muhammadiyah dan juga PGRI.
“Ada wacana hanya dengan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT dari Bupati saja bisa untuk permohonan untuk menerima Dana Bantuan Sosial atau Dana Hibah. Namun kita sudah upayakan untuk membuat proses lebih cepat dengan bekerjasana dengan Notaris yang akan memproses Akta nya di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD),” terang Kepala Dinas Kabupaten Gresik, Mahin, Selasa 29/12/2015.
Menurut Mahin, hal itu ditempuh karena Lembaga Sekolah itu kurang responsif. Sebab, apabila lembaga sekolah yang menerima bansos belum berbadan hukum, akan terbentur Undang-udang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 298 ayat 5.
Dengan kehadiran notaris di UPTD waktu proses dalam pembuatan Akta hanya memakan waktu satu Minggu. Aturan itu, mulai berlaku sejak 6 Juni lalu melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). (Din/K1)